• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Aparatur Gampong di Aceh Utara Konsultasi ke Ombudsman Aceh Terkait Perbub ADG 2021
PERWAKILAN: ACEH • Senin, 01/02/2021 •
 
Sejumlah aparatur Gampong mendatangi Ombudsman Aceh untuk melakukan konsultasi (foto by Bisa.Apa.Id)

Banda Aceh, BisaApa.id | Sejumlah perwakilan aparatur Gampong di Aceh Utara mendatangi Ombudsman Aceh untuk melakukan konsultasi terkait Peraturan Bupati (Perbub) No. 3 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Gampong (ADG) pada senin (1/2/2021).

Kedatangan tersebut untuk menindaklanjuti dan ditetapkankan Perbub No. 3 Tahun 2021, mereka menilai dalam Perbub tersebut telah dilakukan pemangkasan 70% Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur Gampong dan penghilangan alokasi dana untuk kegiatan majlis taklim dan bantuan aneuk yatim.

Keuchik Asnawi Haji Ali yang merupakan Sekjend Apdesi Kabupaten Aceh Utara kepada BisaApa.id mengatakan bahwa, sebelum datang ke Ombudsman Aceh sejumlah perwakilan aparatur Gampong juga sudah melakukan konsultasi kepada Anggota Dewan, Namun belum ada hasilnya.

"Hari ini kami dari perwakilan aparatur Gampong di Aceh Utara datang ke Ombudsman Aceh untuk melakukan konsultasi terkait Perbub Aceh Utara No. 3 Tahun 2021, karena kami menilai peraturan tersebut merugikan bagi masyarakat Aceh Utara," katanya saat dihubungi BisaApa.id.

Sambung Keuchik Asnawi, konsultasi tersebut diterima langsung oleh kepala perwakilan Ombudsman Aceh DR. H. Taqwaddin, SH untuk meminta saran serta pendapat terkait Perbub Aceh Utara No 3. Tahun 2021.

"Alhamdulillah, setelah konsultasi tadi kami akan melengkapi beberapa berkas untuk persyaratan agar Ombudsman dapat menindaklanjuti pengaduan dari aparatur Gampong terkait peraturan Bupati Aceh Utara," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pewarkilan Aparatur Gampong di Aceh Utara menggelar aksi di Depan Kantor Bupati terkait Perbub No. 3 Tahun 2021 pada Selasa 19 Januari 2021 lalu.

Mereka menggelar aksi protes dan penolakan terhadap Perbup Aceh Utara, tentang tata cara pengolokasian Alokasi Dana Desa (ADG) anggaran tahun 2021.

Para peserta aksi juga melakukan melakukan pemasangan spanduk penolakan di pagar Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon sebagai tanda protes terkait penolakan Perbub Bupati.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...