• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Apa kata Ombudsman terhadap 12 rumah sakit di NTT yang turun kelas
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 18/07/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke ruang Instalasi Farmasi dan ruang Radiologi RSUD W.Z. Yohannes Kupang, 12/12/2017 (Ombudsman/VWB)

Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengatakan pihaknya menyayangkan sebanyak 12 rumah sakit di provinsi setempat yang mengalami penurunan kelas berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

"Belasan rumah sakit ini akan turun kelas, ini sangat disayangkan padahal banyak yang lulus akreditasi paripurna," kata Darius Beda Daton kepada ANTARA di Kupang, Kamis (18/7).

Ia mengatakan hal itu terkait hasil keputusan Kementerian Kesehatan RI mengenai rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit hasil review yang menyebutkan sebanyak 12 rumah sakit di Provinsi NTT mengalami penurunan kelas.

Sebagian rumah sakit mengalami penurunan kelas dari C ke D di antaranya, RS Bhayangkara, RS TNI-AL Lantamal VII Kupang, RS Santo Carolus Boromeus, RSUD SoE di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan RSU Penyangga Perbatasan Betun di Kabupaten Malaka.

Kemudian, RSUD Lewoleba, RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, RSUD Ende, RSU Bajawa, RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, RSUD Waibakul, RSUD Waibakul. Selain itu, terdapat satu rumah sakit yang mengalami penurunan kelas dari B ke C yaitu RSUD Prof Dr WZ Johannes.

Darius mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang berani meninjau ulang sehingga banyak rumah sakit yang turun kelas. Penurunan kelas tersebut sebagai akibat dari jumlah dan kualifikasi dokter tidak memenuhi syarat berdasarkan tipe rumah sakit.

"Di sisi lain banyak rumah sakit kita dinyatakan lulus akreditasi paripurna, tetapi anehnya banyak rumah sakit yang tak memenuhi syarat tetapi dinyatakan lulus paripurna. Ini benar-benar aneh," katanya menegaskan.

Ia menambahkan, mestinya aksesor tahu bahwa salah satu instrumen akreditasi adalah jumlah dan kualifikasi dokter sesuai tipe rumah sakit, tetapi anehnya dinyatakan lulus paripurna.

Untuk itu, Darius meminta pemerintah provinsi setempat agar merekrut tenaga dokter sesuai Peraturan Menteri Kesehatan terutama di RSU Prof Dr WZ Johannes Kupang yang menjadi rumah sakit rujukan,

"Dengan demikian, RS milik Pemprov NTT itu bisa naik kelas lagi ke tipe B, sebab jika tidak, kita di NTT hanya punya satu rumah sakit tipe B yaitu RS Siloam, dan ini sangat merugikan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan yang memadai," demikian Darius Beda Daton.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...