• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

AP 1 Klaim Sudah Melaksanakan Saran Ombudsman
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Selasa, 20/02/2018 •
 
General Manajer Angkasa Pura I Yogyakarta, Agus Pandu Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menindaklanjuti saran yang diajukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap pihak Angkasa Pura 1 (AP 1) tertanggal 17 Januari 2018 mengenai saran tindakan korektif terkait pengosongan dan pembongkaran bangunan warga di IPL NYIA, pada Selasa (20/2/2018) ORI berkunjung ke kantor Angkasa Pura 1.

Ditemui setelah selesai melakukan pertemuan Nugroho Andriyanto selaku Asisten Koordinator Penyelesaian Laporan ORI, mengatakan jika dari pihak AP 1 sejauh ini sudah melakukan tiga saran yang diajukan oleh Ombudsman.

Ketiga saran yang harus dilaksanakan oleh pihak AP 1 tersebut diantaranya, pertama melakukan penghentian pengosongan rumah-rumah dan lahan milik pelapor.

Kedua, mengenai pengadaan upaya-upaya dialogis dengan warga guna menciptakan suasana yang kondusif terhadap persoalan yang ada.

Ketiga, mengenai adanya proses evaluasi terhadap manager projek mengenai proses-proses pembangunan bandara di Kulonprogo.

"Setelah adanya saran Ombudsman, AP 1 sudah menghentikan proses pengosongan, sampai detik ini belum ada lagi pengosongan," ungkap Nugroho, Selasa (20/2/2018).

Mengenai poin yang kedua, tentang pengadaan upaya dialogis, AP 1 sudah berusaha membangun dialog-dialog dengan warga meskipun hal tersebut belum maksimal.

Dialog tersebut diantaranya dengan membuka helpdesk yang ada di lokasi pembangunan yang bisa diakses oleh siapapun, termasuk warga yang belum setuju dengan pembangunan.

"Sejauh ini AP 1 juga sudah berupaya mengajak dialog warga dengan cara sarasehan, tapi belum menemukan titik temu," ujar Nugroho.

Poin ketiga, mengenai adanya proses evaluasi terhadap kinerja manager projek juga sudah dilakukan oleh AP.

"Saat ini dari pihak Direktur AP 1 sudah menujuk langsung pak Pandu, selaku Jenderal Manager AP 1 untuk menjadi humas projek bandara NYIA," ungkap Nugroho.

Mengenai pertemuan tersebut, Ombudsman akan mengolah lagi informasi yang didapat yang nantinya akan dijadikan kesimpulan akhir.

"Hari ini kami baru saja dapat informasi, nanti kami olah lagi. Nanti kita ambil kesimpulan akhir seperti apa." ungkap Nugraha

Agus Pandu Purnama mengatakan, sebelum diadakan pertemuan ini, pihaknya sudah menyampaikan surat jawaban atas saran Ombudsman melalui Direktur Utama AP 1.

Atas tiga poin yang disarankan oleh Ombudsman, pertama pemberhentian sementara proses pengosongan rumah dalam waktu 30 hari kerja.

"Sejak surat yang diberikan Ombudsman tanggal 17 Januari 2018, kami belum melakukan upaya pengosongan lagi, itu sejalan dengan saran Ombudsman," ungkap Pandu.

Pihak AP 1 juga mengatakan bahwa mengenai upaya dialogis, sudah sering lakukan.

Seperti mengadakan Sarasehan tanggal 4 Februari 2018 dan membuat helpsdesk yang disahkan tanggal 5 Februari 2018 oleh Bupati Kulon Progo dan pihak AP 1.

"Sebenarnya helpsdesk ini mengandung pesan, bahwa kami membuat ruang untuk proses dialog. Helpdesk ini fungsinya untuk mendapatkan masukan, saran, atau informasi mengenai pembayaran dan yang lainnya," ujar Pandu

Pandu juga mangetakan bahwa mengenai poin yang ketiga, AP 1 juga memiliki waktu yang sudah ditetapkan, bahwa 1 April 2018 harus operasional.

Sehingga proses clearing tetap jalan dan harus sudah selesai sebelum 1 April.

"Ada sekitar 37 harga yang belum mau pindah, walaupun dari 37 ini hanya sisa 6 bidang saja yang masih dalam proses. Yang lainnya sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Wates bahwa mereka sudah dikonsinyasi. 6 bidang tersebut minggu ini sedang dilakukan sidang." tambah Pandu.

Jika keenam bidang tersebut sudah selesai, maka sudah 100 % AP 1 melakukan konsinyasi. Itu berarti anggaran 4,1 triliun, sudah semuanya masuk ke warga. (TRIBUNJOGJA.COM)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...