• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Antusias Ikut Ombudsman Goes To School, Pelajar SMKN 1 Simpang Katis Siap Gabung Sobat Ombudsman
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 29/11/2024 •
 

Simpang Katis - Ombudsman Goes To School kembali diselenggarakan Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di SMK Negeri 1 Simpang Katis, pada Jumat (29/11/2024). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy beserta tim diterima langsung oleh Wakil Kepala SMK Negeri 1 Simpang Katis Didit Apriyanto.

Sebagaimana kegiatan Ombudsman Goes To School yang sebelumnya, dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa materi seputar Ombudsman RI, pengawasan partisipatif, dan bentuk-bentuk maladministrasi yang biasa terjadi dalam pelayanan publik kepada siswa-siswi SMK Negeri 1 Simpang Katis.

"Kami bahagia sekali, dalamOmbudsman Goes To School ini diterima dengan baik oleh pihak sekolah dan diikuti siswa-siswi dengan penuh antusias. Sebagaimana tugas dan wewenang Ombudsman RI, kegiatan seperti ini sangat penting untuk mengenalkan seputar pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi". ujar Shulby Yozar Ariadhy.

Selain memberikan pemahaman tentang pelayanan publik, maladministrasi dan tugas-tugas Ombudsman RI, Yozar juga mengajak siswa-siswi SMK Negeri 1 Simpang Katis untuk bergabung menjadi bagian dari Sobat Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik.

"Sobat Ombudsman adalah suatu bentuk komunitas yang peduli dalam pelayanan publik yang salah satu perannya yakni menjadi perwakilan Ombudsman untuk mengedukasi masyarakat tentang bentuk-bentuk maladministrasi, cara menyampaikan pengaduan ke Ombudsman dan lain sebagainya. Kami berharap pasca kegiatan ini, siswa-siswi SMK Negeri 1 Simpang Katis dapat bergabung menjadi sobat Ombudsman," tutup Yozar.

Diakhir kegiatan, siswa-siswi SMK Negeri Simpang Katis antusias dan berkomitmen untuk bergabung menjadi Sobat Ombudsman dan berani menyampaikan pengaduan ke Ombudsman jika menemukan maladministrasi dalam pelayanan publik di kemudian hari.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...