• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Anggota Ombudsman RI Kunjungi Pusat Layanan Autis Babel, Dukung Menjadi UPT
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 23/06/2023 •
 

Pangkalpinang - Selaras dengan semangat undang-undang pelayanan publik yang menjadikan pelayanan terhadap disabilitas sebagai pelayanan khusus dan prioritas, Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro didampingi Kepala Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy berkunjung ke Pusat Layanan Autis Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang secara struktur tata kelolanya berada dibawah Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, Kamis (22/06/2023).

Johanes kemudian mempertanyakan kepada Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, Deswarman terkait struktur Pusat Layanan Autis yang berada dibawah Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus dan bukan Unit Pelaksana Teknis yang kemudian secara fleksibel dapat mengatur kebutuhannya sendiri karena tentunya takar kebutuhan menjadi khusus dan berbeda ketika bersangkutan dengan pelayanan disabilitas.

Sebagaimana hasil kajian Ombudsman Tahun 2020 mengenai akses pendidikan bagi anak dengan disabilitas terdapat beberapa tantangan bagi Pusat Layanan Autis untuk mendobrak kebijakan birokrasi pemerintahan yang kaku. Seperti kendala regulasi belum adanya Permendikbud yang mengatur tentang pusat pelayanan disabitas, hingga Peraturan Gubernur untuk penambahan dan pengubahan Susunan Organisasi Tatakerja yang kemudian menetapkan Pusat Layanan Autis sebagai UPT.

"Perlu bagi kita kemudian membuka mindset kepedulian terhadap disabilitas dibandingkan perencanaan dan birokrasi yang bersifat kaku. Saya kira upaya-upaya ini yang harus kita masifkan untuk mengubah pandangan lama yang selama ini diyakini Pemerintah," komentar Johanes.

Shulby Yozar menambahkan pandangan lama terkait disabilitas bahwa urusan layanan disabilitas hanya urusan sosial masih terlihat dari dokumen perencanaan dan tingkat kepatuhan pemerintah sendiri terhadap regulasi terkait penyandang disabilitas.

"Terkait kendala status kepegawaian, kemudian kekurangan guru Pendidikan Luar Biasa, formasi PPK untuk guru PLB yang tidak muncul, terkesan seperti pendidikan dimaknai mapel dan mengajar saja dan kemudian gagal melihat kebutuhan pendidikan disabilitas. Badan Perencanaan Daerah perlu dilibatkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ini. Juga pemerintah bisa secara aktif mengakses dan menghidupkan banyak komunitas disabilitas sehingga menjadi wadah bagi kaum disabilitas untuk berprestasi," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...