• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Anggaran NPHD, Jadi Ancaman Maladministrasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota
PERWAKILAN: JAMBI • Kamis, 17/10/2019 •
 
Ketua Perwakilan Ombudsman Jambi, Jafar Ahmad.

LAMPUKUNING.ID,JAMBI- Perwakilan Ombudsman Jambi akan telusuri Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI terhadap persoalan Nomenklatur (penamaan) Bawaslu Kabupaten/ Kota sebagai lembaga pengawasan pada pilkada serentak 2020.

"Kalau tidak ada keterangan lain yang bisa memastikan Bawaslu itu adalah Panwaslu juga maka itu maladministrasi," kata Jafar Ahmad Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi kepada lampukuning.id, Rabu (16/10).

Perdebatan terkait Nomenclatur Bawaslu ini menyeruak ke permukaan karena pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengenal Panwaslu yang bersifat adhock, sementara Nomenklatur Bawaslu yang bersifat permanen diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Perwakilan Ombudsman menjelaskan resiko temuan maladministrasi yang dihadapi Bawaslu terhadap penggunaan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang digelontorkan pemerintah jika belum adanya payung hukum.

"Kalau itu bertentangan dan di temukan maal administrasi, mau tidak mau harus ada yang dikalahkan. Saya jadi khawatir, mudah-mudahan ini tidak terjadi, gara-gara ini Pilkada mundur jadi persoalan," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...