• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Andry Bingung Rumah Dekat Sekolah Anak Tak Masuk Zonasi
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Rabu, 01/07/2020 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta (foto doc. ombudsman jatim)

SURABAYA, SURYA Dalam beberapa hari terakhir, banyak orang tua siswa yang mengeluhkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP Negeri dan PPDB SMK/SMA Negeri. Mereka mendatangi Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya mulai Senin (29/6), dan berlanjut hingga Selasa (30/6).

Berbagai permasalahan terkait PPDB SMP Negeri disampaikan orang tua yang anaknya sudah tergeser dari zonasi. Selajn itu, mereka juga memprotes kurangnya transparansi jalur afirmasi, keaslian surat keteran domisili khusus (SKDK), sistem pengukuran zonasi dan pencabutan berkas untuk pemenuhan pagu.

Pikiran Andry Ariyanto (50), pun bertanya-tanya terkait penerimaan PPDB jalur zonasi SMP Negeri. Betapa tidak, anaknya tereliminasi dalam penerimaan jalur zonasi, padahal rumah dirinya berjarak sekitar 900 meter dari SMP 10 Surabaya.

"Karena paling dekat dengan rumah, saya dan anak pilih SMP 10. Namum tak diterima. Saya bertanya-tanya kenapa bisa terjadi. Saya akan tanyakan ke petugas alasannya," katanya saat mengadu di layanan PPDB Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Selasa (30/ 6).

Selain itu, ia merasa janggal, karena ada siswa yang domisilinya lebih jauh diterima di SMP 10. "Saya dapat informasi ada siswa yang domisilinya di atas saya diterima," ucapnya.

Ismani (48), juga merasakan ada kejanggalan terkait penerimaan PPDB jalur zonasi. Dia merasa ada permainan jarak domisili.

Dia menjelaskan, anaknya mendaftar di SMPN 10 dan SMPN 46. Jarak rumahnya dari SMPN 10 sekitar 1000 m dan SMPN 46 sekitar 800 m. Anaknya tak diterima di jalur zonasi. Dan dia menyadari bila jarak rumah dengan sekolah itu jauh.

"Maka dari itu saya ke sini mencari informasi soal pagu sekolah negeri," katanya.

Dia menceritakan, kejanggalan itu dirasakan ketika ia memantau laman PPDB Dindik Kota Surabaya. Ada keanehan terkajt jarak siswa.

"Di SMP 10 ada yang jaraknya 16 meter. Mana mungkin ada rumah dekat sekali dengan sekolah. Itu, bisa terjadi jika murid tersebut anak penjaga sekolah. Ada pula kejanggalan jarak domisili yang sama. Ada 5 murid yang jaraknya sama 599 m," pungkasnya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Chusnul Khotimah mengatakan, penyempurnaan sistem PPDB tentu memerlukan waktu lama. Menurutnya, tiap tahun permasalahan PPDB terus dievaluasi.

Bicara surat domisili, menurut Chusnul, banyak pihak yang bisa mengeluarkannya, yakni Dispendukcapil, Kelurahan, Kecamatan. RT dan RW. Surat itu bukan dinas pendidikan yang mengeluarkan.

"Di sisi lain, tentu jauh sebelum PPDB orang tua pasti memikirkan sekolah anaknya. Mereka menitipkan anaknya ke kerabat atau rumah saudara yang dekat dengan sekolah impian. Kami tak bisa tunjuk hidung siapa yang salah," paparnya.

Dia melanjutkan, dinas pendidikan, sudah memberi informasi atau imbauan apabila ada yang memalsukan domisili bakal berurusan dengan hukum. Dari situ, kami mendorong masyarakat agar jujur dan tak mengambil jalan yang salah.

"Pola pikir masyamkat yang anaknya harus masuk sekolah negeri juga hams diubah. Faktanya kualitas pendidikan sama, seperti, pola pembinaan itu panduannya dari dinas pendidikan. Yang berbeda individu anak masing-masing. Sekolah swasta juga banyak  yang meraih penghargaan." jelasnya.

Dia menjelaskan, tujuan dari permasalahan pendidikan yakni memperbaiki sistem. Apabila ada kecurangan terkait surat keterangan domisili, sebaiknya masyarakat langsung menunjukkan buktinya. Sebaiknya, warga juga tak beropini.

"Kami tak menutup mata terkait catatan dan evaluasi dari masyarakat. Sebenarnya PPDB kita siapkan dalam rangka memudahkan pendaftaran dalam sistem zonasi. Memang kemungkinan ada kasus agar anaknya masuk orang tua menghalalkan berbagai cara yakni menumpang domisili ke kerabat atau keluarga," pungkasnya.

 

20 laporan

Keluhan yang sama juga diungkapkan para orang tua yang anaknya tidak lolos dalam PPDB SMK/SMA Negeri 2020. Puluhan orang tua mendatangi DPRD Jawa Timur untuk menyampaikan keluhan soal penerapan sistem zonasi yang dinilai banyak menimbulkan pelanggaran, Jumat (26/6).

Mereka menyebut adanya indikasi penggunaan SKDK yang tidak semestinya untuk bisa lolos masuk SMK/ SMA Negeri. Para orang tua meminta Tim PPDB Dinas Pendidikan Jatim  untuk melakukan verifikasi siswa pengguna SKDK mulai dari saat mengunduh pin, mendaftar, dan verifikasi lanjutan pasca pandemi.

Selain mendatangi DPRD Jawa Timur, para orang tua juga menyampaikan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Jagir Sidosermo V, Sabtu (27/6).

Di Kantor Pendidikan Jatim, mereka juga menyoroti sistem zonasi yang tidak berjalan maksimal karena " di lapangan banyak beredar SKDK palsu. Mereka mencurigai banyaknya SKDK itu membuat pengguna kartu keluarga (KK) asli yang jaraknya dekat dengan sekolah malah tidak diterima.

"ini karena ada orang jauh mengubah titik rumah palsu, sehingga yang rumah jauh diterima di sekolah yang diincar. ini artinya kan keluar dari Prinsip zonasi" ujar salah satu orang tua siswa yang tersngkir dari PDB jalur zonasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Jawa Timur Agus Widiyarta mengatakan, pihaknya telah menerima sekitar 20 laporan dari wali murid terkait masalah PPDB SD, SMP, dan SMA. Wali murid yang melapor ke Ombudsman tersebut datang dari berbagai daerah diantaranya Surabaya, Bondowoso, Ponorogo, dan Malang.

"Yang diadukan. adalah permasalahan zonasi. Ada yang karena memang jarak rumahnya jauh dari sekolah yang diinginkan sehingga tak diterima dan berbagai hal lain," katanya Selasa (30/6).

Agus menjelaskan, laporan tersebut telah diteruskan ke dinas terkait. Pihaknya juga meminta kejelasan terkait masalah PPDB.

"Khusus Surabaya, kita akan bertemu pihak dinas terkait untuk membahas masalah ini," terangnya.

Ia mengungkapkan, terkait adanya permasalahan kecurangan SKDK yang berkembang di masyarakat, ia menduga ada instansi atau individu yang asal mengeluarkan dokumen itu.

Namun pembuktiannya tentu sulit mengenai masalah keterangan domisili. Sementara dari informasi yang diketahui Agus, surat keterangan domisili bisa dlproses cukup di tingkat RT dan RW karena ada wabah Covid-19. Sebelumnya surat keterangan domisili dikeluarkan oleh kelurahan.

"Dinas Pendidikan tak salah, memang prosedurnya seperti itu. Mungkin ada oknum yang asal mengeluarkan surat itu," terangnya.

Ia melanjutkan, yang bisa dilakukan Dinas Pendidikan ke depan yakni melakukan veriiikasi saat daftar ulang. Saat itu juga, wali tmurid diminta menunjukkan keterangan domisili asli kepada petugas.

"Dari situ, petugas bisa mengecek kebenaran surat keterangan domisili," ucapnya.(nen/bri)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...