• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Akurasi Informasi Jumlah Pasien Corona Provinsi Banten Dipertanyakan
PERWAKILAN: BANTEN • Sabtu, 21/03/2020 •
 

KOTA SERANG, biem.co - Akurasi informasi perkembangan virus corona yang dipublikasi oleh Pemerintah dipertanyakan. Hal itu karena ketidaksesuaian informasi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

Dari informasi Pemprov Banten yang ditayangkan di infocorona.bantenprov.go.id. Hingga Kamis (19/3/2020) pukul 20.30, ada 20 orang warga Banten yang terkonfirmasi positif terjangkit virus Covid-19.

Dari 20 orang yang positif tersebut, sebanyak 1 orang telah sembuh, 16 orang masih dirawat dan 3 orang meninggal dunia.

Informasi dari Pemprov Banten berbeda dengan informasi yang dipublikasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona melalui situs situasi virus corona.

Hingga Kamis (19/3/2020) pukul 23.50 WIB, Informasi dari Gugus Tugas, di Provinsi Banten terdapat 27 orang yang terkonfrmasi positif corona. 1 orang meninggal dunia.

Namun tidak diinformasikan jumlah yang sembuh dan juga yang sedang dirawat. Informasi tersebut tidak mengalami perubahan sejak pukul 12.00 WIB ketika disiarkan ke publik.

Terkait perbedaan informasi yang sangat kontras tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Banten menilai hal tersebut adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan.

"Kami menemukan ada perbedaan informasi terkait perkembangan virus corona di wilayah Banten yang dipublikasi oleh Pemerintah Pusat dengan yang dipublikasi oleh Pemprov Banten. Ini masalah yang harus segera diselesaikan," terang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Dedy Irsan dalam keterangannya pada Jumat (20/03/2020).

Lebih lanjut menurutnya. "Sesuai Keppres No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Didalam Pasal 11 disebutkan: (1) Gubernur dan Bupati/ Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Percepatan Penanganan COVID-19. (2). Penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," imbuhnya.

"Artinya Pemerintah Daerah harus selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas pada pemerintah pusat, mungkin pola komunikasi dan koordinasinya yang perlu diperbaiki, jangan sampai masyarakat bingung dengan data dan informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan versi yang berbeda-beda," sambung Dedy.

Ia juga menyontohkan data yang meninggal versi pemprov Banten ada 3 (tiga) orang sementara versi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 hanya 1 (satu) orang yang meninggal.

"Kedepan kita semua berharap agar hal ini tidak terulang lagi," tegasnya. (*/iy)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...