Akses Layanan Paling Sedikit, Ombudsman Sumsel Sambangi Kabupaten OKU Selatan
OKU SELATAN- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan menggelar Diskusi Publik dan Sosialisasi di Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Selatan, Kamis (1/8/2024).
Bertempat di Graha Searasan Seandanan Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah membuka sekaligus menyampaikan materi pada acara diskusi publik dan sosialisasi bertema "Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik untuk Indonesia Bebas Maladministrasi".
Dalam sambutannya M. Adrian Agustiansyah menyampaikan bahwa salah satu alasan memilih Kabupaten OKU Selatan sebagai lokasi acara adalah karena rendahnya akses masyarakat Kabupaten OKU Selatan ke Ombudsman Sumatera Selatan.
"Menurut data di Ombudsman Sumsel, di antara 17 kabupaten/kota di Sumsel, masyarakat Kabupaten OKU Selatan termasuk yang sedikit mengakses layanan Ombudsman, baik itu berupa laporan maupun konsultasi. Hal ini menjadi salah satu faktor sehingga kami merasa perlu menyosialisasikan Ombudsman kepada masyarakat di OKU Selatan," ungkap Adrian.
Diskusi publik dan sosialisasi ini melibatkan kalangan mahasiswa, karang taruna sampai hingga tokoh masyarakat. Bukan tanpa alasan kalangan ini dipilih karena dinilai dan diharapkan aktif menginformaiskan atau menyosialisasikan informasi yang disampaikan pada kegiatan.
Dalam materinya, Adrian lebih menekankan pentingnya peran setiap masyarakat dalam proses pelayanan publik. Ia menyebutkan bahwa masyarakat diberikan hak dan dilindungi undang-undang dalam pengawasan pelayanan publik. "Masyarakat bukan hanya sebagai penerima layanan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, tapi juga sebagai pengawas eksternal bersama dengan Ombudsman dan DPR/DPRD sesuai dengan perannya masing-masing," tutur Adrian.
Sebagaimama termaktub dalam Pasal 35 Undang-undang 25 tahun 2009, pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui: a. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, b. pengawasan oleh Ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan pelayanan publik. Dalam kesempatan ini Adrian menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memahami bahwa tujuan pengawasan yang dilakukan adalah agar pelayanan publik semakin baik. Masyarakat dapat menyampaikan aduan apabila menemukan bahwa penyelengara pelayanan publik tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyelengara. Di akhir paparan, Adrian menyebutkan nomor WhatsApp pengaduan Ombudsman Sumsel di 0811-970-3737.
"Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor dalam menyampaikan aduan ataupun konsultasi, karena hal tersebut dapat dengan mudah disampaikan melalui WhatsApp yang dikelola oleh Ombudsman," tutup Adrian.