Akibat Pelayanan Pemerintah Buruk, Kepercayaan Publik Merosot, Investasi di Indonesia Terancam
Mataram, GL_ Semakin kritisnya publik dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik harus diantisipasi dengan perbaikan standar pelayanan publik. Karenanya, pemerintah kota, kabupaten, provinsi serta kementerian/lembaga, wajib memperbaiki standar pelayanan publik.
Rendahnya kepatuhan standar pelayanan terhadap publik mengakibatkan rendahnya mutu kualitas pelayanan. Cepat atau lambat akan mengikis kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. Kepercayaan publik yang menurun berkorelasi lurus terhadap terhambatnya pertumbuhan investasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, dalam sambutan pembukaan Workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di NTB, tanggal 24-25 Mei 2021, di Mataram. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Keasistenan Pencegahan Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTB ini sengaja digelar untuk meningkatkan pemahaman terkait standar pelayanan Publik.
Acara ini melibatkan 11 pemerintah daerah di wilayah NTB, Kepolisian Daerah NTB dan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi NTB. Turut juga hadir Kepala BPS Provinsi NTB sebagai narasumber untuk memberikan gambaran kepada peserta mengenai manfaat survei bagi pembangunan nasional, dan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Mataram mempresentasikan succes story dalam membangun standar pelayanan publik.
Adhar juga mengatakan, tujuan penilaian kepatuhan tidak lain adalah langkah strategis memperbaiki mutu pelayanan publik.
"Penyelenggara negara tidak bisa lagi menutup diri di tengah perubahan teknologi yang kian pesat. Masyarakat semakin kritis dan setiap saat memotret pelayanan publik. Maka cara terbaik untuk mengatasi (daya kritis masyarakat_ red.) itu tidak lain dengan memperbaiki pelayanan," tegas Adhar.
Pria yang juga mantan Jurnalis ini memaparkan, hasil survey indeks kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EODB) 2020, menunjukkan Indonesia berada di peringkat 73 dengan mendapatkan skor 69,2. World Competitiveness Ranking 2020, peringkat daya saing Indonesia, yang tahun lalu sempat menempati posisi 32 dari 63 negara, mengalami penurunan ke posisi 40.
"Survey Political Economic Risk Consultancy (PERC) menempatkan indonesia di bawah Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, Macau, Jepang, Hongkong dan Singapura dengan skor 9,27 dari skala 0-10. Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2020, skor indeks persepsi korupsi Indonesia saat ini berada di angka 37 pada skala 0-100. skor ini turun 3 poin dari tahun 2019 lalu", ungkap Adhar. (GL/Abdul)