• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

AKHIRNYA Ombudsman RI Periksa Lima SMA Negeri di Bekasi Setelah Dapat Aduan Orangtua
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Kamis, 11/07/2019 •
 

Sebanyak lima sekolah SMA Negeri di Kota maupun Kabupaten Bekasi diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Kelima sekolah yang diperiksa diantaranya, SMAN 1 Kota Bekasi, SMAN 2 Kota Bekasi, SMAN 1 Cikarang Pusat, SMAN 3 Babelan dan SMAN 7 Tambun Selatan.

Kepala Keasistenan Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, Rully Amirulloh mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan warga terkiat dugaan pelanggaran pada pelaksaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.

"Jadi 16 sekolah di Jakarta Raya atau Jabodetabek kita periksa, 11 sekolaj kita periksa kemarin, saat ini 5 sekokah di Bekasi," kata Rully saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).

Rully menuturkan sedikitnya 20 laporan yang masuk melalui whatsapp dan pesan elektronik.

Isi laporan orangtua calon siswa itu dikarenakan ada ketidaksesuaian pelaksaan PPDB di sekolah tersebut.

Misalnya, dugaan pelanggaran pelaksaan proses jalur zonasi.

Pelapor menilai ada ketidaksesuaian mekaniseme dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB 2019.

Jadi, proses PPDB itu ada yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Seperti kuota jalur zonasi murni atau jaral hanya menyisakan kuota 30-40 persen sisanya terbagi ke zonasi afirmasi dan lainnya," ungkapnya.

Semua laporan orangtua itu sudah terkonfirmasi dan akan dilalukan tindak lanjut.

"Kita investigasi tertutup dan meminta sekolah memberikan klarifikasi untuk penjelasan awal sebagai bahan penelusuran," paparnya. (MAZ)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...