Ada Praktik Pungli di SMPN 10 Kendari ?

ANOATIMES.ID, KENDARIÂ - Jumat, (26/1/2018) Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat aduan dari salah satu orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Poasia Kendari atas adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak SMPN 10 Poasia Kendari.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sultra, Ahmad Rustan mengatakan orang tua siswa yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan besaran pungutan yang di minta sebesar Rp 200.000, per siswa.
"Informasinya untuk pembelian komputer dalam rangka UNBK tahun 2018," ujar Ahmad Rustan saat ditemui di Kantornya.
Ahmad Rustan menjelaskan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, Pasal 5 huruf c, membolehkan sekolah pada pendidikan dasar untuk mendapatkan sumber biaya pendidikan melalui sumbangan dari peserta didik atau walinya.
"Akan tetapi pungutan tidak dibolehkan. Dalam praktiknya seringkali pihak sekolah melakukan permintaan sumbangan kepada peserta didik dengan praktiknya adalah pungutan," katanya.
"Sumbangan sifatnya kerelaan, tidak ada paksaan dan tidak mengikat dari segi jumlah maupun waktu pembayarannya serta tidak dapat dikaitkan dengan kewajiban lainnya. Sementara pungutan bersifat wajib dan mengikat baik dari segi jumlah maupun waktu pembayarannya," tambahnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini, Ombudsman RI perwakilan Sultra akan segera memanggil pihak SMPN 10 Poasia Kendari dan Komite sekolah untuk dimintai keterangan.
"Dalam waktu dekat kita akan panggil untuk dimintai keterangan. Ombudsman mengingatkan kepada semua kepala sekolah agar semua praktik pungli dihentikan," imbaunya.
Laporan : Awi








