• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ada Potensi Maladministrasi, Ombudsman Lampung Minta PPDB Diperpanjang
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 19/06/2019 •
 
Ombudsman Ri Perwakilan Lampung saat melakukan koordinasi dengan Pemprov Lampung terkait Juknis PPDB SMA Provinsi Lampung yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Ombudsman RI menyoroti penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020. Dalam pelaksanannya yang dimulai sejak Senin (17/6/2019) pihaknya menemukan berbagai kejanggalan yang berpotensi terjadi maladministrasi.

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, Nur Rahman Yusuf, mengatakan pihaknya mendapatkan berbagai temuan yang berpotensi terjadinya mal administrasi. Menurutnya, ada beberapa regulasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.

"Misalnya surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Itukan secara regulasi tidak ada. Secara kewenangan Disdukcapil juga tidak bisa mengeluarkan surat keterangan domisili," katanya kepada Lampost.co, Rabu (19/6/2019).

Ia mengatakan regulasi dasar misalnya kepala daerah dalam hal ini Gubernur Lampung mengeluarkan Pergub mengenai Juknis PPDB SMA/SMK. Maka dari itu pihaknya merekomendasikan berbagai opsi seperti regulasi awal harus dalam Peraturan Gubernur agar tidak terjadi maladministrasi. Pihaknya juga telah menyampaikan temuan-temuan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk ditindak lanjuti secara serius.

"Ada opsi pendaftaran PPDB diperpanjang kita tawarkan. Yang pasti ada mal aministrasi yang terjadi. Kita ingin PPDB tertib administrasi dan taat peraturan," katanya.

Apabila berbicara mengenai aturan hukum maka petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sah karena tidak ada peraturan dari kepala daerah. Apabila tidak sah, maka prodaknya tidak sah. Maka bisa diulang dari awal.

"Ini karena sisi regulasi tidak disiapkan secara matang. Dalam Permendikbud 51 sudah dijelaskan untuk surat keterangan domisili hanya dikeluarkan oleh RT dan dilegalisir oleh Lurah, tapi kok di Juknisnya dilengkapi dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil," katanya. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...