• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ada OPD Zona Kuning, Indra: Hasil Survei Tidak Dapat Diintervensi
PERWAKILAN: JAMBI • Jum'at, 09/04/2021 •
 
OPD Kota Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI- Standar pelayanan publik di tiap instasi pemerintah perlu diperhatikan, sehingga dapat memberikan atau memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, Ombudsman hadir untuk mengevaluasi serta mendorong agar standar pelayan publik itu sendiri dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Khususnya Pemkot Jambi, berdasarkan hasil survei Ombudsman RI perwakilan Jambi pada tahun 2019 lalu, masuk dalam peringkat zona hijau dalam komponen standar pelayanan minimal.Dikatakan Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Indra ada beberapa catatan selama survei itu dilakukan. Yakni masih ada beberapa OPD yang berada di zona kuning.

"Seperti Disdik dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Ini kita dorong, agar OPD ini bisa menjadi zona hijau. Sebab masyarakat butuh pelayanan yang cepat dan akurat serta akuntabel," terangnya.

Kata dia, adapun catatan di dua OPD tersebut seperti di antaranya mengenai legalisir ijazah dan sewa izin toko. "Itulah penyebab masuk zona kuning pada waktu itu. Hasil survei ini tidak bisa diintervensi siapa pun. Apapun hasilnya kita sampaikan ke publik," timpalnya beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, saat ini pelayanan publik sudah bertransformasi, tidak lagi secara manual. Sehingga ia sangat berharap, tiap pemerintah di Provinsi Jambi mampu melakukan tranformasi ini. "Ini juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik," singkatnya.

Sementara itu, belum lama ini Kadisdik Kota Jambi, Mulyadi mengatakan, pelayanan publik di Disdik Kota Jambi secara umum masuk dalam kategori baik. Memang ada beberapa sektor yang harus diperbaiki. Seperti salah satunya mengenai legalisir ijazah.

"Ini menjadi fokus kita dan akan kita benahi dan akan tunjuk personal untuk melegalisir izajah. Karena kita juga harus hati-hati," ungkapnya.

Kehati-hatian ini bukan tanpa sebab. Mulyadi ke depannya tidak ingin tersangkut kasus pemalsuan ijazah yang belakangan pernah terjadi di Jambi. Sehingga memang untuk melegalisir ijazah perlu diverifikasi sebaik mungkin.

"Proses inilah yang kemudian dianggap mempersulit. Padahal kita sudah sesuai aturan. Kebanyakan yang bawa ijazah itu hanya salinannya saja, ketika ditanya yang asli alasannya sangat banyak. Maka dari itu, itu tidak kita layani," bebernya.

Pihaknya pun kerap mendapatkan pemberitauan dari aparat penegak hukum terkait pemalsuan ijazah tersebut. Sehingga memang sangat perlu verifikasi aktual saat melegalisir ijazah. "Yang jelas harus bawa yang asli. Di luar dari itu tidak kita layani," singkatnya.

Sementara sebelumnya, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, pada Mei-Juni mendatang, akan dilakukan penilaian tentang kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman. "2019 lalu, nilai kita 85. Zona hijau," ujarnya.

Maulana menjelaskan, saat ini kebutuhan masyarakat, tuntutan terhadap pelayanan publik dari waktu ke waktu percepatannya sangat luar biasa. Pihaknya sebagai pemberi jasa pelayanan publik harus meningkatkan juga dengan cepat, seperti kemudahan akses informasi pelayanan publik, akses untuk mendapatkan pelayanan publik dan memenuhi harapan dari masyarkat.

"Juga menyiapkan pengaduan secara mudah. Kami sudah komitmen bersama Ombudsmen untuk sama-sama meningkatkan pelayanan publik di Kota Jambi," tuturnya. (zen)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...