Ada Maladministrasi PPDB DKI 2018, Ombudsman Bakal Surati Anies

Berdasarkan temuan Ombudsman, Pemprov DKI
Jakarta diketahui tidak menerbitkan petunjuk tekni PPDB berupa Peraturan
Gubernur yang mengacu pada Permendikbud baru.
tirto.id -
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menyebut adanya
temuan maladministrasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini di
DKI Jakarta. Hal tersebut terkait dengan tidak diterbitkannya petunjuk teknis
PPDB berupa Peraturan Gubernur yang mengacu pada Permendikbud baru.Â
Akibatnya, acuan yang digunakan dalam penerimaan siswa masih menggunakan
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2015 tentang PPDB yang tidak
memuat beberapa ketentuan baru dari Kemendikbud.Â
"Seharusnya Pemprov mengacu ke aturan terbaru yaitu Permendikbud nomor 14
tahun 2018. Tapi dalam PPDB kemarin peraturan turunannya tidak dibuat,
Pergubnya tidak ada, kemudian juknis di dinasnya juga pakai yang lama," ujar
Teguh saat dihubungi Tirto, Senin
(20/8/2018).Â
Dalam peraturan lama yang dipakai Dinas Pendidikan DKI, kuota
siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu hanya 5 persen.
Padahal, dalam Pasal 19 Permendikbud Nomor 14/2018, kuota untuk mereka paling
sedikit 20 persen dari jumlah seluruh murid baru yang diterima.Â
Bunyinya adalah: "SMA/SMK atau bentuk lain yang
sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima
dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah
provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta
didik yang diterima."Â
Jika hal ini tidak ditindaklanjuti, kata Teguh, "maka
dapat dikatakan bahwa terjadi pengabaian hukum dalam pelaksanaan PPDB di
DKI."Â
"Kami akan kirimkan LHP-nya ke Pemprov. Nanti lah kita
lihat waktunya yang tepat," imbuh Teguh.Â








