Ada Laporan Pungutan, Ombudsman Klarifikasi ke SMAN 1 Brebes
Brebes - Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan
klarifikasi adanya laporan pungutan siswa baru di SMAN 1 Brebes. Hal itu
dilakukan setelah adanya pungutan melalui komite sekolah untuk pengembangan
sekolah sebesar Rp 3 juta.
Rombongan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dipimpin,
Sabarudin Hulu. Tim ORI ini menemui sejumlah guru dan pimpinan sekolah tersebut
untuk melakukan klarifikasi terkait pungutan tersebut.
Usai melakukan klarifikasi, Sabarudin mengatakan yang
dilakukan sekolah itu tidak dibenarkan. Hal itu merupakan tindakan
maladminitrasi meski diputuskan melalui rapat orang tua dan Komite Sekolah.
Â
"Apapun bentuknya pungutan itu, tidak
boleh. Bahkan melalui komite sekolah juga tidak boleh. Apalagi ada larangan
dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah," kata
Sabarudin Hulu, di SMAN 1 Brebes, Selasa (16/7/2019).
Proses penarikan sumbangan atau pungutan dari orang tua
siswa, kata Sabarudin Hulu harus dilakukan sesuai prosedur. Prosedur yang
dimaksud adalah program atau kegiatan sekolah itu harus dituangkan dalam
Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) yang kemudian diajukan ke Disdikbud
Jawa Tengah. Hal itu bertujuan agar jelas untuk apa peruntukannya nanti.
"Apapun pungutan itu, harus distop, harus dicegah. Agar
tidak ada potensi terjadi maladministrasi. Tidak boleh lagi ada pungutan
sebelum ada arahan dari Disdikbud Jateng," jelasnya.
Terkait pungutan di SMAN 1 Brebes, Sabarudin mengungkapkan
dari total 496 siswa baru, telah ada sekitar 80 orang tua siswa yang membayar
sebesar Rp 3 juta. Jumlah tersebut, sebagian dibayar lunas. Sedang lainnya ada
yang mencicil sebagian.
Dari keterangan pihak sekolah, lanjut Sabarudin, diketahui
jika pungutan tersebut telah dikembalikan kepada seluruh orang tua. Atas hal
itu, Tim ORI memberikan apresiasi atas sikap SMAN 1 Brebes tersebut.
Â
"Sudah dikembalikan. Kami juga imbau tidak
hanya SMAN 1 Brebes saja tapi sekolah lain juga, agar tidak melakukan pungutan
dalam bentuk apapun sebelum ada arahan dari Disdikbud," terangnya.
Soal pengembalian ini dibenarkan oleh Wakil Kepala SMAN 1
Brebes Bidang Humas, Wahyudin Zufri. Seluruh sumbangan orang tua siswa baru
telah dikembalikan Senin kemarin melalui komite sekolah.
"Semuanya sudah dikembalikan. Kemarin orang tua
dikumpulkan dan titipannya dikembalikan," tuturnya.
Dikatakan Jufri, kesepakatan sumbangan pembangunan dilakukan
oleh komite kekolah berdasarkan kesepakatan dengan orang tua siswa. Sehingga,
pengembalian uang pungutan juga dilakukan oleh komite sekolah.
Â