• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ada Indikasi Penyimpangan Penyaluran Dana BOS
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Selasa, 23/10/2018 •
 
Ilustrasi.

MATARAM - Ombudsman RI Perwakilan NTB mengendus adanya penyimpangan proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ribuan madrasah di NTB. Ombudsman mencium adanya penyimpangan.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim mengatakan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya ditemukan ada beberapa hal yang menyimpang, salah satunya terkait keharusan setiap madrasah membeli buku umum dari 20 persen dana BOS yang diterima tanpa mempertimbangkan kebutuhan masing-masing madrasah. "Ada ribuan madrasah di NTB baik itu di Pulau Lombok maupun di Pulau Sumbawa yang diharuskan membeli buku umum K13. Padahal tidak semua madrasah di NTB yang sudah menerapkan kurikulum tersebut. Pembelian buku tersebut menurut informasi yang didapat bahwa itu sifatnya wajib karena bukti pembelian buku tersebut dilampirkan sebagai syarat pencairan BOS tahap kedua tahun 2018," ungkap Adhar Hakim, Senin (22/10).

Penyimpangan lainnya yaitu tempat membeli buku " dipatok" di satu perusahaan yakni PT AK. Padahal menurut Adhar, sesuai dengan petunjuk teknis BOS pada Madrasah TA 2018, keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomer 451 tahun 2018, Inplementasi BOS sesuai BAB II Juknis pada poin C program BOS berbasis sekolah (BMS), dana harus dikelola secara mandiri dan otonom oleh madrasah dengan melibatkan komite madrasah dan dewan guru. " Pihak madrasah bebas menentukan mau membeli buku apa sesuai dengan kebutuhannya dan tempat membelinya juga terserah mereka," tambahnya.

Berdasarkan aduan masyarakat yang diterima, ada ribuan madrasah yang diduga dipaksa membeli buku dengan dana BOS walaupun ada beberapa diantaranya yang tidak memerlukan buku tersebut."Berdasarkan temuan, ada madrasah yang belum menerapkan K13 namun tetap harus membeli buku sesuai dengan yang ditentukan. Jika tidak maka dana BOS tahap II tahun 2018 bakal sulit dicairkan," kata Adhar.

Di tempat yang sama, Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman Perwakilan NTB Sahabudin mengungkapkan penyimpangan lain yang juga ditemukan di beberapa madrasah di Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur. Madrasah sudah membayar buku ke perusahaan, namun sampai saat ini madrasah-madrasah ini belum mendapatkan buku sesuai dengan yang telah dipesan.

Sahabudin menyampaikan kasus di Lombok Tengah. Bagi madrasah yang telah melakukan pembayaran dapat mengambil buku di gudang penyimpanan buku milik perusahaan. Namun saat dilakukan investigasi, buku disimpan di rumah oknum pejabat Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah. " Ada temuan kita di salah satu kabupaten, justru pengambilan buku dilakukan di gudang buku milik kepala Kantor Kemenag sehingga dengan begitu dugaan kami semakin kuat bahwa ada indikasi praktek kolusi," kata Sahabudin.

Terakhir, Sahabudin menyampaikan bahwa jumlah madrasah di NTB yang terdaftar akan menerima pencairan dana BOS yaitu sebanyak 2.256 madrasah dan semua itu diharuskan membeli buku umum. Sehingga dengan begitu kisaran dana BOS untuk membeli buku tersebut kepada perusahaan penyalur tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar lebih. " Bayangkan satu pondok pesantren yang besar saja ada yang dananya sampai ratusan juta rupiah," kata Sahabudin.

Ombudsman menduga ada konspirasi antara pejabat di tingkat provinsi dengan di tingkat kabupaten.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Hj. Eka Muftati'ah yang dikonfirmasi membantah hasil investigasi ini. " Ndak seperti itu. Juknisnya juga tidak seperti itu. Jadi tergantung madrasah saja mau membelinya yang seperti apa dan dimana. Apa yang tertera di Juknis itulah yang kita terapkan," kata Eka.(cr-der)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...