• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ada Apa? Ombudsman Sampai Turun Tangan Masalah BPD Desa Cimekar
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Selasa, 21/07/2020 •
 
Ada Apa? Ombudsman Sampai Turun Tangan Masalah BPD Desa Cimekar (foto by Indra)

WARTAKINI.co, BANDUNG. - Pada hari Selasa (21 Juli 2020), Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung bertempat di aula kantor kecamatan Cileunyi diadakan rapat lanjutan permasalahan Internal BPD Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung dengan Ombudsman sebagai yang mengundang pihak-pihak terkait perihal undangan klarifikasi langsung.

Dihadiri Oleh pihak : Ombudsman perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) Republik Indonesia (RI) , Camat Cileunyi, Kades Desa Cimekar, Kadis BPMD Kabupaten Bandung, BPD Desa Cimekar, Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten, Forum RW Desa Cimekar.

Membahas isi surat yang berisi : bersama ini Ombudsman (RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat telah menerima laporan Masyarakat atas nama Ahmad Rosyad, berkaitan dengan dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Camat Cileunyi atas ditangguhkannya pemberhentian anggota BPD Desa Cimekar atas nama Saudara Rukmana dan pengangkatan anggota PAW BPD Desa Cimekar atas nama Pelapor (kronologi dan pokok klarifikasi terlampir).

Asisten pemeriksa laporan asisten pratama dua dari Ombudsman Jabar RI Solihul wildan menuturkan "Hari ini baru tahapan awal dalam hal meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak Camat, pokok permasalahn adalah penundaan berlarut yang dilakukan oleh Camat terkait dengan penentuan SK pengangkatan PAW dan terkait pemberhentian saudara Rukmana", ujarnya.

Lanjutnya "Kita sudah meminta beberapa keterangan apakah memang betul penundaan berlarut itu terjadi atau tidak kemudian dasarnya seperti apa yang di dilakukan oleh Camat, tidak menindak lanjuti terhadap permohonan yang di ajukan oleh pihak BPD Desa Cimekar melalui Kades Desa Cimekar, dan dari Kades ke Kecamatan,"

Sambungnya "Dan selanjutnya untuk di jadikan dasar untuk pihak Bupati karena mekanismenya seperti itu terkait penunjukan PAW terjadi pada posisi dimana Kita mendapatkan penjelasan bahwasanya Prosedural terhadap pemberhentian Rukmana nya sendiri belum clear atau selesai,".

Dari segi tahapan-tahapan, mekanisme persaratan itu belum terpenuhi, sehingga Camat berhati-hati betul terhadap hal pengeluaran semacam surat keterangan sebagai rujukan nanti disampaikan kelada pihak Bupati, Tapi pihak Ombudsman belum bisa menyimpulkan ada mal administrasi atau tidak karna ini baru tahap pemeriksaan awal, dan hasilnya ditunggu setelah pemeriksaan selesai dengan waktu yang tidak bisa ditentukan," Kata Ombudsman.

Phak kecamatan melalui kasi pemerintahan Beben menyampaikan " klarifikasi dari kecamatan kan sudah membicarakan poin mal administrasi di sebelah mana, walaupun mereka meminta ada surat pemberhentian dan PAW Ahmad rosyad dan Rukmana tapi itu dibuktikan oleh Ombudsman dan kami telah memberikan satu komunikasi yang memang silahkan untuk diuji oleh pihak Ombudsman bahwa tiadak ada komunikasi yang terputus, juga terkait baik itu pembinaan maupun yang di sangkakan," Tegasnya.

Apa yang akan dilakukan pihak Kecamatan "kami akan menunggu apa yang diucapapkan Ombudsman, Ombudsman berkata kami akan merapatkan hasil klarifikasi yang disimpulkan secepatnya dan memberitahukak hasilnya", pungkas Beben.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...