• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

5 Kepala Daerah Yang Baru Dilantik Diharapkan Ketat Lakukan Pengawasan Pengelolaan SDA
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Sabtu, 27/02/2021 •
 
ombudsman Sulawesi Tengah

KBRN, Palu : Gubernur Sulawesi Tengah Jumat (26/2/2021) melantik 5 kepala daerah sekaligus secara langsung di Jojokodi Covention Center (JCC). 5 kepala daerah tersebut terdiri dari 1 pasangan wali Kota dan Wakil Wali Kota dan 4 Bupati dan Wakil Bupati.

Kepala Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah H. Sofyan Farid Lembah Jumat (26/2/2021) di Palu mengatakan, dengan dilantiknya 5 kepala daerah secara serentak di Sulawesi Tengah tersebut maka tugas berat sudah menanti untuk diselesaikan. Tidak saja soal perbaikan kualitas pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan masalah jaminan sosial akan tetapi penting untuk sikapi soal pengawasan pengelolaan sumber daya alam masing masing daerah.

"Di hampir banyak Daerah, pengawasan pengelolaan SDA sering terabaikan, akibatnya bukan saja kerusakan lingkungan terjadi bahkan seperti yang baru saja terjadi di desa Buranga yang menimbulkan korban kematian para penambang ilegal," kata Sofyan melalui rilisnya.

Sofyan menekankan para pemimpin daerah perlu berhati hati soal kebijakan longgar atas nama investasi dan PAD akan tetapi kemudian mengabaikan bukan saja soal perijinan tetapi juga bentuk pengawasan memadai dalam pengelolaan SDA tersebut baik Galian C maupun tambang Emas juga Kelapa Sawit.

"Keliru kalau soal Perijinan selalu dikaitkan dengan masuknya investasi dan meningkatnya pendapatan daerah," imbuhnya.

Sofyan menjelaskan dalam banyak kajian ombudsman justru hal tersebut (pelonggaran investasi) tidak signifikan dengan meningkatnya pendapatan daerah apalagi pendapatan masyarakat.

"Ingat di satu sisi dikatakan investasi Sulteng termasuk 5 besar dalam skala Nasional, akan tetapi ironisnya Sulteng masuk dalam 10 Provinsi termiskin. Ijin dalam Hukum Administrasi Negara harus diliat sebagai instrumen pengendalian dalam pemanfaatan ruang. Bukan kaca mata investasi semata. Sesuatu yang dilarang kemudian diperbolehkan untuk dimanfaatkan," sambungnya.

Menurutnya ijin harus diikuti dengan sebuah pengawasan ketat agar pemanfaatannya dapat dikendalikan seprofesional mungkin. Ijin adalah instrumen pengendalian. Sudah waktunya 5 Kepala Daerah yang terpilih dan di beri amanah memperkuat sektor pengawasan. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...