• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

47 Peserta Berebut Jadi Asisten Ombudsman RI Sulbar
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Rabu, 04/12/2019 •
 

FAJAR.CO.ID, MAMUJU- Setelah melalui proses verifikasi administrasi di kantor Ombudsman RI di Jakarta, sebanyak 47 peserta dinyatakan lolos mengikuti tes tertulis seleksi calon asisten Ombudsman RI Sulbar, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Mamuju, Selasa, 03/12/19.

Proses seleksi ini akan melalui beberapa tahapan di mulai dari tes tertulis, psikotes, dan diakhiri dengan fit and proper test.

Tes tertulis yang dilaksanakan hari ini 03 Desember 2019 menyiapkan 12 tiket yang akan diperebutkan menuju ke tahapan psikotes, proses psikotes ini peserta akan di saring menjadi 8 orang untuk mengikuti fit and proper test memperebutkan 4 kuota calon Asisten Ombudsman RI.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar menjelaskan, seleksi calon asisten tahun ini pendaftar untuk penempatan kantor Ombudsman RI Sulbar sebanyak 64 pelamar, namun yang lolos verifikasi berkas hanya 47 orang.

Ia berharap proses seleksi untuk mengisi kuota 4 orang calon asisten menghasilkan insan yang berkualitas dan profesional.

"Proses seleksi calon asisten ini sepenuhnya dilakukan oleh Tim dari Ombudsman RI pusat bersama Tim Psikologi Universitas Indonesia (UI), adapun kami di kantor perwakilan Sulbar hanya sebatas memfasilitasi saja," jelas Lukman

Lukman juga menyampaikan kondisi kantor perwakilan Ombudsman Sulbar saat ini hanya memiliki 7 orang Asisten, satu orang asisten segera mutasi ke kantor perwakilan Ombudsman Gorontalo jadi tersisa 6 orang asisten dengan wilayah kerja 6 kabupaten, sehingga ia sangat berharap 4 kuota ini bisa terisi semua orang-orang pilihan yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam mendorong perbaikan layanan publik di daerah ini.

Adapun proses pengumuman hasil tes tertulis akan dipublis secara serentak dengan perwakilan lain yang melakukan seleksi melalui portal ombudsman.go.id malam ini, semua pelamar diharapkan tetap aktif memantau pengumuman tersebut. (fajar)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...