• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

428 IUP Non-C&C Harus Dicabut
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Senin, 02/07/2018 • muhammad_haikal
 

PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Persoalan izin usaha pertambangan (IUP) yang tak clean and clear (C&C) seolah tak pernah tuntas. Berdasarkan data yang diperoleh Kaltim Post, jumlahnya bahkan mencapai ratusan izin. Persoalan ini turut disoroti Ombudsman RI Kaltim yang juga banyak mendapat laporan masalah pertambangan.

Kepala ORI Kaltim Kusharyanto mengatakan, jumlah laporan cukup banyak. Meski tak hafal pasti, dia menyebut lebih dari sepuluh. "Secara umum mulai periode 2014-2016 kan ada pengalihan perizinan dari kabupaten/kota ke provinsi. Daftar izin yang sudah dikeluarkan kabupaten kota harus disampaikan ke provinsi. Dan itu masih ada permasalahan," ujarnya.

Kus melanjutkan, mana-mana izin yang seharusnya diberi perpanjangan atau dicabut masih belum jelas. Harus dipastikan, izin yang masih layak dicabut wajib dieksekusi. Bila tidak bisa diselesaikan oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, mesti dituntaskan oleh gubernur yang baru. Intinya, proses peralihan perizinan dari kabupaten/kota ke provinsi harus tuntas. "Kami coba menelisik dan mengoreksi," tambahnya.

Sebab, mayoritas laporan masyarakat memang mempertanyakan masalah perizinan. Termasuk ada laporan dari perusahaan tambang yang mengeluhkan layanan perizinan pertambangan. Perusahaan meminta pemeriksaan terkait layanan perizinan. "Itu dulu yang penting. Kalau datanya sudah jelas ORI akan melanjutkan pada pemberian saran-saran perbaikan," imbuhnya.

Kemudian jika saran tersebut tak dilakukan, bisa didorong ke ORI pusat untuk mengeluarkan rekomendasi. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang tak melaksanakan rekomendasi dari ORI, akan dibina oleh menteri dalam negeri (mendagri). Selama pembinaan tersebut, dia digantikan oleh wakilnya.

Adapun IUP yang belum mengantongi sertifikat C&C itu karena beberapa faktor. Di antaranya, tidak memenuhi kewajiban membayar iuran tetap, royalti, dan pajak. Selain itu terjadi tumpang tindih lahan hingga belum menempatkan jaminan reklamasi ke bank.

Data yang diperoleh Kaltim Post dalam berita acara pembahasan penataan perizinan usaha pertambangan pada 7 Februari 2018 lalu, jumlah IUP di Kaltim sebanyak 1.403. Dengan perincian yang belum mengantongi C&C sebanyak 428 IUP. Sedangkan yang sudah C&C sebanyak 975 IUP.

Dalam salinan berita acara yang diperoleh koran ini, sesuai dengan instruksi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 43 Tahun 2015 disebutkan, bahwa semua IUP yang belum C&C harus dicabut. Celakanya hingga kemarin, ratusan perusahaan yang berstatus non-C&C tersebut diduga belum juga dicabut oleh Pemprov Kaltim.

Dikonfirmasi soal IUP non-C&C, Wahyu Widhi Heranata yang baru menjabat sebagai kepala Dinas ESDM Kaltim enggan berkomentar. "Nanti dulu, karena saya baru resmi serah terima jabatan pada 1 Juli. Saya juga harus pelajari dulu masalah IUP non-C&C yang belum dicabut," beber mantan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim itu.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Siti Khotijah mengatakan, dari data IUP pertambangan yang non-C&C memang tak bisa sekaligus langsung dilakukan pencabutan izin. Persoalannya murni karena prosedural. Perlu proses yang panjang. Di mana Biro Hukum Setprov Kaltim harus melakukan verifikasi ulang terhadap IUP tersebut.

"Logikanya memang harus hati-hati. Gubernur tentu tidak mau digugat balik oleh perusahaan lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Itulah kenapa pencabutan izin itu perlu waktu," jelas mantan anggota Komisi Pengawasan Reklamasi Pertambangan (KPRP) Kaltim itu. KPRP saat ini statusnya nonaktif karena belum dilakukan perpanjangan surat keputusan yang telah habis pada 30 Mei 2018. (rsh/rom/k16)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...