• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

224 Siswa SMAN 18 Gagal Ikut SNMPTN, Ombudsman Curigai Penyebab Lain
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Jum'at, 14/02/2020 •
 
224 Siswa SMAN 18 tak Bisa Ikut SNMPTN - DOK. SRIPO

PALEMBANG, SRIPO - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Sektor Pemerintahan yang dibiayai APBN/APBD, sangat menyayangkan jika sebanyak 224 siswa di SMA 18 Palembang tak bisa ikut seleksi SNMPTN, hanya karena keteledoran dan ketidaktahuan pihak sekolah.

Sekolah disamping sebagai wadah pembelajaran bagi siswa, juga harapan siswa untuk dapat mengenyam ke pendidikan tinggi yang menjadi favoritnya. Terlebih lagi yang nilai prestasinya tinggi dan baik dapat lulus tanpa mengikuti tes karena penghargaan dari perguruan tinggi terhadap siswa yang berprestasi tersebut.

"Rasanya tidak mungkin kegiatan agenda tahunan seperti ini pihak sekolah beralasan tidak tahu. Kami menduga ada hal lain yang berakibat kerugian bagi 224 siswa tersebut," ujar Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Hendrico., SH.,CLA, Selasa (11/2/2020).

Untuk itu, Ombudsman meminta Inspektorat sebagai pengawas internal di Pemerintah Provinsi Sumsel harus turun melakukan pemeriksaan secara masif agar permasalahan ini dapat menemukan benang merahnya. Yang salah harus diberikan sanksi berdasarkan aturan, kalau tidak sampaikan ke publik agar tidak menimbulkan keresahan.

"Ini akan jadi presden buruk bagi dunia pendidikan kalau tidak diungkap, disamping merugikan juga menimbulkan keresahan bagi wali murid yang anaknya bersekolah ditempat lain, nanti dikira sekolah lain seperti itu juga," jelasnya.

Ombudsman Sumsel akan menunggu sikap dari Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Inspektorat terkait pemeriksaan yang dilakukan juga akan memonitor perkembangan permasalahan ini.

"Mungkin saja nanti mempertimbangkan, jika dirasa persoalan ini meluas, maka kami akan berinisiatif melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang kami miliki," beber dia. (rel/rie)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...