• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

2020 Ombudsman Papua terima 12 pengaduan pendidikan
PERWAKILAN: PAPUA • Rabu, 13/01/2021 •
 
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman Papua Melania Pasifika Kiriho mengecek data base pengaduan masyarakat di komputer di ruang kerjanya di Polimak, Jayapura. -Jubi/Theo Kelen.

Jayapura, Jubi - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua selama 2020 menerima 12 laporan pengaduan pendidikan dari masyarakat.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Melania Pasifika Kiriho mengatakan jumlah laporan pelayanan bidang pendidikan tersebut tertinggi dari pengaduan bidang lainnya. Bidang lainnya rata-rata di bawah itu, di antaranya sembilan dan enam kasus.

“Misalnya instasi kepolisian itu turun menjadi lima,” ujar Melania kepada Jubi di Kantor Ombudsman Papua, Rabu (13/01/2021).

Melania mengatakan laporan pengaduan pendidikan meliputi kuota belajar, pengaduan pembayaran SPP, dan yang lebih banyak terkait masalah sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru.

Ombudsman, katanya, telah melihat laporan tersebut. Misalnya terkait kuota belajar berapa yang sudah ditentukan, karena pada 2020 tidak ada proses belajar-mengajar tatap muka.

“Terkait penerimaan siswa baru, tidak terinformasikan dengan baik sistem zonasi itu seperti apa, sebenarnya sistem zonasi kemarin itu bermasalah,” katanya.

Dengan penerapan sistem zonasi, kata Melania, tidak semua siswa bisa diterima di sekolah yang diinginkan. Karena itu Ombudsman fokus melakukan pengawasan penerimaan siswa baru untuk memastikan semua anak usia sekolah mendapatkan sekolah.

"Kemarin banyak masalah soal penempatan zonasi untuk SMA, ada yang sampai datang melapor padahal kita tutup, ada sekitar tiga atau empat, juga yang pakai telepon," katanya.

Meski menerima laporan melalui telepon, Ombudsman tetap meminta dokumentasi.

"Secara formil kita tahu mereka punya KTP, catatan kronologis yang jelas, sekolah mana, rumah dia di mana, supaya kita tahu jelas dia pu posisi itu memang harus diterima di situ atau memang di tempal lain begitu," katanya.

Laporan pengaduan, kata Melania, akan diterima di bagian penerimaan. Laporan tersebut diverifikasi, lalu diteruskan ke bagian pemeriksaan. Selanjutnya Ombusdman akan melakukan respon cepat dengan turun ke sekolah. Kemudian dibuat laporan untuk disampaikan ke dinas terkait.

"Secara umum kalau kita bicara penerimaan siswa baru biasanya kita respon cepat, karena orang melapor butuh ini, kalau SMA kita koordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan Provinsi Papua, sedangkan SD dan SMP dengan Dinas Pendidikan kota di Papua" ujarnya.

Melania mengimbau masyarakat , jika ada masalah terkait pelayanan publik agar melaporkan kepadaOmbudsman Papua atau RI melalui call center 137. Itu lebih baik ketimbang mengeluh di media sosial. Ombudsman juga berharap pemerintah daerah dapat menyediakan call center atau tempat pengaduan.

"Supaya masyarakat juga tidak serta merta menumpahkan di media sosial, kemudian tidak ada solusi," katanya.

Ia tidak mengetahui apakah fasilitas "call center" Pemerintah Kota Jayapura masih berfungsi dengan baik atau tidak.

"Itu bisa digunakan atau dimanfaatkan agar bisa di-follow up dari situ, seperti tahun kemarin kita follow up juga dari call center-nya Kota Jayapura," katanya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua Protasius Lobya mengaku telah menerima laporan temuan dari Ombudsman Papua dan menjadi koreksi bagi institusinya untuk memperbaiki kebijakan pendidikan.

"Temuan ada permintaan uang pendaftaran yang tidak wajar, pungut-pungutan besar belajarnya tidak ada,kan tidak rasional, semua sudah kita pelajari, nanti kita akan tertibkan, termasuk temuan berkaitan dengan belum disusunnya juknis zonasi," ujarnya.

Draf petunjuk teknis (juknis) zonasi untuk penerimaan siswa baru di masa Covid-19, kata  Protasius, sudah dibahas sejak November 2020. Juknis disesuaikan dengan kondisi merah maupun hijau di masing-masing daerah.

"Saat ini kita sedang meminta Musyarawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di kabupaten dan kota SMA-SMK melakukan pemetaan zona-zona sekolah tersebut," katanya.

Zona yang ditetapkan di kota tidak sama dengan zona di kabupaten. Pemetaan di setiap kabupaten di Papua akan menjadi bahan masukan penyusunan juknis penerimaan siswa baru. (Theo Kelen)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...