• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

12 RS di NTT Turun Kelas, Ini Dampaknya Bagi Pasien di NTT
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 18/07/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ( Pos-Kupang.com/Ambuga Lamawuran)

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH mengatakan, 12 rumah sakit (RS) di Provinsi NTT mengalami penurunan kelas sangat berdampak pelayanan kesehatan bagi pasien.

Dihubungi POS-KUPANG.COM pada Kamis (18/7/2019) sore, Darius menjelaskan, dampak signifikan yakni RS rujukan bagi pasien dari daerah semakin berkurang.

Hal ini, lanjut Darius, akan mengakibatkan pasienmembludak di RS rujukan kelas B di Kota Kupang

"Misalnya RS kelas B di Provinsi NTT hanya tinggal RS Siloam saja karena RSUD WZ Johannes Kupang dari kelas B turun ke kelas C. Maka dengan mekanisme rujukan berjenjang yg diterapkan BPJS saat ini, pasien RS kelas B akan membludak karena tinggal satu RS saja," jelasnya.

Darius menambahkan, kabupaten di Provinsi NTT yang memiliki RS tipe D harus dirujuk terlebih dahulu ke kabupaten lain yang memiliki RS tipe C. Setelah itu, jika tak tertangani maka akan dirujuk ke RS tipe B yang berada di Kota Kupang.

Selain itu, untuk RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang jika dalam 28 hari ke depan tidak ada keberatan dan menunjukkan bukti-bukti layak menjadi RS Tipe B maka akan turun jadi Tipe C.

Hal ini berdampak pada tidak adanya pelayanan pada Unit Onkologi (tumor), Kemoterapi, Unit Hemodialisa (cuci darah) dan tidak bisa menjadi RS Pendidikan bagi Undana Kupang.

Darius menjelaskan, kelas atau tipe RS menggambarkan kelengkapan sarana prasarana serta jumlah dan kualifikasi dokter. Semakin tinggi kelas RS maka semakin lengkap pula kelengkapan RS itu.

Lebih lanjut, dalam sistem pembayaran klaim BPJS, tarif yang dibayar ke RS juga berdasarkan kelas RS, semakin tinggi kelas RS maka tarif klaimnya semakin besar pula.

"Pasien dirugikan jika dirujuk ke RS tipe B misalnya. Padahal fasilitas dan SDM dokternya tidak ada atau setara tipe C atau D. Ini paling banyak ditemukan di NTT. Penurunan ini juga dilakukan untuk kurangi defisit BPJS," jelasnya.

Selain itu, Darius menduga, indikator yang digunakan Kemenkes RI adalah regulasi Permenkes 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang mengatur batas minimum jumlah dan kualifikasi dokter berdasarkan tipe RS.

"Dalam surat resmi Kemenkes RI yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pimpinan RS, hanya disebutkan reviuw RS dan rekomendasi penurunan kelas RS. Saya duga indikator yg dipakai adalah Permenkes 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit," jelasnya.

Melalui kajian tim Ombudsman NTT terkait hal tersebut dan mendatangi langsung RSUD di NTT, lanjut Darius, menunjukan banyak RS di NTT yabg memiliki jumlah dan kualifikasi dokter tak sesuai tipe RS.

"Ini terjadi sudah lama. Padahal saat diakreditasi oleh aksesor, RS selalu lulus, bahkan dengan akreditasi paripurna," tegasnya.

Bagi RSU milik daerah, Darius berharap, para bupati menenuhi syarat jumlah dan kualifikasi dokter serta fasilitas RS sesuai tipe RS.

Hal ini dimaksudkan untuk perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Provinsi NTT.

"Jangan sampai hanya sakit ringan juga harus di rujuk ke Kupang. Untuk padien hemodialisa (cuci darah) saja, hanya RSUD tertentu yg bisa sehingga pasien dari kabupaten harus datang ke Kupang atau kabupaten lain yang bisa melayani pasien yang ingin cuci darah," katanya.(*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...