10 Desa di Kabupaten Balangan Ditetapkan sebagai Desa Anti-maladministrasi

Paringin - Sepuluh desa di Kabupaten Balangan ditetapkan sebagai Desa Anti-maladministrasi. Ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan kepada 10 Kepala Desa dalam acara puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Balangan ke-22, Sabtu (12/4/2025), di halaman Kantor Bupati Balangan.
Selain itu, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan juga memberikan Penghargaan kepada Bupati Balangan H Abdul Hadi, atas komitmennya dalam mendukung pencegahan maladministrasi di desa-desa di Kabupaten Balangan.
Setelah dilakukan sosialisasi, verifikasi faktual di lapangan dan verifikasi akhir, maka sebanyak 10 desa di Balangan ditetapkan sebagai Desa Anti-maladministrasi. Sepuluh desa tersebut adalah Desa Kupang, Desa Banua Hanyar, Desa Padang Raya, Desa Baruh Panyambaran, Desa Hamarung, Desa Muara Jaya, Desa Mayanau, Desa Sungai Ketapi, Desa Inan, dan Desa Maradap.
"Di Banua Anam, Kabupaten Balangan merupakan kabupaten pertama yang desanya ditetapkan sebagai Desa Anti-maladministrasi. Ada 10 desa yang sudah kita tetapkan. Selanjutnya kami akan melakukan penempelan plat "Terverifikasi Desa Anti-maladministrasi" serta terus melakukan pendampingan kepada desa-desa yang sudah ditetapkan tadi,” terang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan,Hadi Rahman, di Banjarmasin pada Senin (14/04/2025).
"Kami berharap dengan ditetapkannya desa-desa tadi, pelayanan publik di desa semakin ditingkatkan, inovasi-inovasi dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan terus diciptakan. Perangkat Desa juga agar menghindari perilaku-perilaku maladministrasi dalam pelayanan publik,” pesan Hadi Rahman.
Ia melanjutkan, pelayanan publik yang dinamis, seiring dengan tuntutan masyarakat untuk diberikan pelayanan yang prima, maka seluruh pemangku kepentingan dalam pelayanan publik juga harus memenuhi tuntutan atau harapan masyarakat tadi. Oleh karenanya, baik dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana hingga anggaran, mesti pro terhadap pelayanan publik.
"Kami mengharapkan agar desa-desa, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), menganggarkan, setidaknya 10 persen dari APBDesa untuk kepentingan pelayanan publik,” tutupnya. (SH/PC25)