• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Terima Kunjungan KPK, Ombudsman NTT Ungkap Sejumlah Catatan Pengawasan Sektor Pendidikan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 21/05/2026 •
 
Foto bersama saat kunjungan koordinasi/doc. Humas

KUPANG - Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan koordinasi Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka penguatan pengawasan dan upaya pencegahan korupsi pada layanan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (18/5/2026) di Kantor Ombudsman NTT.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu bersama Tim Asisten Ombudsman NTT. Sementara itu, dari pihak KPK RI hadir Kasatgas Pencegahan KPK RI, Roady Robby, didampingi Tim Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI.

Dalam pertemuan tersebut, Philipus menyampaikan bahwa pengaduan pelayanan publik yang diterima Ombudsman NTT saat ini masih didominasi oleh sejumlah sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kepegawaian, dan agraria.

Khusus pada sektor pendidikan, Ombudsman NTT masih menemukan persoalan yang bersifat berulang dan cenderung sistemik, terutama terkait praktik pungutan di lingkungan sekolah.

"Ombudsman telah melakukan berbagai upaya mulai dari kajian, penyelesaian laporan masyarakat, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Namun ketidakpatuhan terhadap peraturan mengenai penggalangan pendanaan pendidikan masih terus berulang," ujar Max.

Ia menjelaskan, pungutan yang dikeluhkan masyarakat tidak selalu berbentuk biaya resmi. Dalam praktiknya, pungutan kerap dikemas sebagai sumbangan, namun bersifat wajib karena disertai unsur tekanan, batas waktu pembayaran, hingga ancaman sanksi seperti larangan mengikuti ujian maupun penahanan ijazah bagi peserta didik yang belum melunasi pembayaran.

Terkait pola penyelesaian laporan masyarakat pada sektor pendidikan, Max mengatakan Ombudsman NTT selama ini menerapkan beberapa mekanisme penyelesaian, salah satunya melalui focal point dengan memanfaatkan pejabat penghubung pada instansi terkait. Menurutnya, pendekatan tersebut cukup efektif karena sebagian besar laporan dapat diselesaikan secara cepat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT, Alberth Roy Kota menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman, masih ditemukan berbagai persoalan dalam proses SPMB, seperti pelanggaran petunjuk teknis, intervensi zonasi oleh oknum pejabat, kendala penggunaan aplikasi daring, hingga dugaan manipulasi persyaratan administrasi.

"Pungutan paling sering terjadi pada tahap pendaftaran ulang dengan nominal yang bervariasi, bahkan mencapai jutaan rupiah. Komponen pungutan juga beragam, mulai dari biaya tes masuk hingga biaya lain yang seharusnya tidak dibebankan kepada peserta didik," ujar Alberth.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi NTT saat ini telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan sebagai tindak lanjut atas persoalan pungutan pendidikan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dalam regulasi tersebut telah diatur klasifikasi dan batas maksimal pungutan biaya pendidikan sebesar Rp100 ribu.

Menurut Alberth, kebijakan tersebut menjadi langkah perbaikan tata kelola layanan pendidikan menengah. Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, terdapat pula siswa dengan kriteria tertentu yang tidak lagi dikenakan pungutan biaya pendidikan.

Sementara itu, Kasatgas Pencegahan KPK RI, Roady Robby, menyampaikan bahwa koordinasi dengan Ombudsman NTT dilakukan untuk memetakan tren pengaduan pelayanan publik sekaligus melihat pola penyelesaian laporan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan menjelang pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Menurutnya, sektor pendidikan menjadi perhatian penting dalam upaya pencegahan praktik pungutan liar dan berbagai potensi penyimpangan lainnya, terutama pada sekolah-sekolah favorit.

"Hal ini dilaksanakan untuk mewujudkan implementasi SPMB 2026 yang berjalan secara adil dan transparan," ujar Robby.

Perwakilan Ombudsman RI NTT mengapresiasi langkah koordinasi yang dilakukan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI. Sinergi pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung adil, transparan, serta bebas dari praktik maladministrasi dan korupsi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...