• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Tanggapi Keluhan DPC Insa NTT Terkait Layanan Pelabuhan Bolok Kupang
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 11/11/2024 •
 
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton

KUPANG- Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT Darius Beda Daton menyatakan pihaknya telah mencermati keluhan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) Dewan Pengurus Cabang Kupang yang ditujukan ke Kapolda NTT perihal peningkatan performance pelabuhan di NTT, Senin (11/11/2024).

"Kami juga telah berkoordinasi via telepon dengan Ketua DPC INSA Kupang, Yusak Viktor Benu guna mengkonfirmasi kembali informasi pelayanan pelabuhan di Kupang dan Labuan Bajo sebagaimana yang disampaikan dalam surat agar difasilitasi penyelesaiannya," jelas Darius.

Beberapa hal yang dikeluhkan DPC INSA Kupang terkait pelayanan Pelabuhan Bolok adalah, pertama; perlunya penegakan aturan pada Surat Keputusan (SK) Jadwal Keberangkatan dan Rute dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) karena ASDP sebagai Pengelola Pelabuhan dan juga operator kapal sering kali melanggar jadwal yang telah di tetapkan dan akan berdampak pada tergerusnya penumpang kapal swasta lain yang seharusnya mengangkut penumpang tersebut pada waktu dan rute yang yang telah ditetapkan. Kedua; INSA mendorong agar Pelabuhan ASDP se-NTT di kembalikan ke otoritas KSOP setempat karena dinilai bahwa sejak dalam pengawasan BPTD sering sekali terjadi permasalah di lapangan akibat belum optimalnya pengawasan dari BPTD karena keterbatasan SDM. Ketiga; ASDP selalu memindahkan atau menambah Rute baru ke jalur yang di layari oleh kapal swasta yang baru masuk ke NTT dan mengakibatkan load factor kapal tersebut menurun drastis kemudian membuat kapal yang baru masuk NTT segera keluar dari perairan NTT. Sudah beberapa kapal yang menerima perlakuan ini sehingga mengakibatkan sampai saat ini tidak ada lagi kapal swasta baru yang masuk ke NTT, padahal di sisi lain masyarakat NTT sangat membutuhkan adanya transportasi baru antar pulau.

Keempat; terdapat calo di Pelabuhan ASDP Kupang yakni dari oknum ASDP, oknum kru kapal, oknum pelabuhan yang menjual tiket dengan harga yang tidak sesuai pada tiket. Kelima; menjual tiket tanpa diberikan fisik tiket. Penumpang hanya diminta untuk membayar sejumlah uang untuk bisa diloloskan dan dinaikkan ke atas kapal, hal ini tentunya sangat merugikan, karena apabila terjadi Insiden dikemudian dengan penumpang ileggal, maka pemilik kapal tidak dapat melakukan klaim asuransi karena penumpang illegal dan merugikan karena tidak melakukan pembayaran klaim asuransi. Keenam; dugaan main mata petugas dan pemilik kendaraan untuk menurunkan golongan kendaraan sehingga mengurangi pendapatan kapal. Kuat dugaan, hal ini menimbulkan kerugian negara puluhan hingga ratusan juta per bulan. Terkait surat pengaduan tersebut, kami menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada DPC INSA NTT yang menyampaikan laporan secara resmi ke Polda NTT agar diatensi karena pelabuhan adalah area objek vital. Kami juga berharap tindak lanjut polda atas laporan tersebut dan selanjutnya kami akan terus monitor perkembangan tindak lanjut laporan dimaksud. Kami juga akan berkoordinasi ke ASDP, Pelindo, KSOP, Pelni dan BPTD NTT guna mencari solusi bersama.

"Dalam berbagai kesempatan, kami selalu menegaskan bahwa pelabuhan adalah pintu masuk ekonomi perdagangan suatu daerah. Karena itu semua pengguna jasa pelabuhan harus merasa nyaman dan aman selama berada di area pelabuhan. Pelabuhan jangan menjadi tempat yang menyeramkan dan menimbulkan rasa takut serta menjadi sarang 'preman'. Sebab jika itu terjadi, tentu saja akan menghambat distribusi logistik ke suatu daerah atau menimbulkan distribusi logistik berbiaya tinggi. Pada akhirnya beban biaya tinggi tersebut ditimpahkan kepada pengguna barang atau konsumen di suatu daerah," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...