Ombudsman Papua Barat Serahkan Laporan Hasil Kajian Pelayanan Publik Kepada Penjabat Gubernur Papua Barat
Manokwari - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Musa Yosep Sombuk bersama Asisten Ombudsman Papua Barat melakukan pertemuan dengan Pj. Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Paulus Waterpauw beserta jajaran pada Kamis (14/9/2023) di Aston Hotel Manokwari, Papua Barat.
Dalam kegiatan ini Ombudsman Perwakilan Papua Barat menyerahkan Laporan Kajian Pelayanan Publik terkait Efetivitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pelaku Usaha Papua di Provinsi Papua Barat serta menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat.
Pada kesempatan tersebut Sombuk menjelaskan bahwa Kajian Ombudsman mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah bagi pelaku usaha Papua di Provinsi Papua Barat didasari atas buruknya tata kelola penyelenggaraan barang/jasa di Papua Barat sehingga selalu menimbulkan persoalan berupa unjuk rasa, pemalangan kantor dan protes yang dilakukan oleh pengusaha asli Papua.
Sombuk juga menambahkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari kajian tersebut ditemukan sekitar 4.000 pengusaha asli Papua telah terdaftar pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sedangkan sekitar 5.000 pengusaha asli Papua belum terdaftar. Menurutnya, hal ini disebabkan karena belum adanya tata kelola pendataan yang baik, sehingga perlu disusun regulasi berupa Peraturan Gubernur Papua Barat yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Paulus Waterpauw menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Papua Barat atas hasil kajian serta saran yang disampaikan kepada pemerintah daerah, karena merupakan bentuk upaya Ombudsman dalam mencegah potensi maladministrasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Papua Barat. Waterpauw menambahkan akan segera membentuk Tim Percepatan Penyusunan Peraturan Gubernur Papua Barat mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah di Provinsi Papua Barat dan memastikan bahwa Peraturan Gubenur tersebut akan selesai dalam tahun 2023 ini.
Sementara itu, Musa Yosep Sombuk menanggapi pernyataan Pj. Gubernur Papua Barat dengan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas respons cepat pemerintah atas hasil kajian Ombudsman perwakilan Papua Barat. Dirinya berharap agar Peraturan Gubernur ini dapat menjadi solusi terbaik dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah di Provinsi Papua Barat serta mensejahterakan pengusaha asli Papua.
Rosalina Selaya
Asisten Pratama II Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat