• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Ungkap Belum Ada Laporan Terkait Layanan DPMPTSP
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 03/09/2024 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton menghadiri undangan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton menghadiri undangan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT dalam rangka mengikuti rapat koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-NTT di Hotel Harper Kupang, Jumat, 30/8/2024. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut para kepala dinas dan kepala bidang seluruh kabupaten/kota se-NTT. 

Dalam sambutan, Darius menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPMPTSP seluruh kabupaten/kota karena sepanjang tahun 2024 belum ada komplain masyarakat NTT terhadap layanan DPMPTSP. Ia berharap minimnya keluhan layanan di DPMPTSP ini oleh karena layanan DPMPTSP memang saudah sangat memuaskan sehingga tidak perlu dikomplain. "Bukan karena pengguna layanan takut melapor atau tidak tahu ke mana dia melapor," imbaunya. Adapun komplain yang dikeluhkan biasanya terkait lama waktu tunggu rekomendasi dari instansi teknis.

"Beberapa testimoni pengguna layanan menyatakan tidak ada kendala pelayanan karena meskipun standar waktu penerbitan izin di PTSP adalah 14 hari, layanan izin di sana paling lama 3 hari sudah diterbitkan," jelas Darius. 

Secara kewenangan, DPMPTSP mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, kepastian dan transparansi. Karena itu dinas ini mempunyai tugas penting di daerah untuk memastikan kemudahan investasi di daerah. Jika pelayanan di dinas ini buruk akan sangat berdampak pada sulit mengurus izin usaha, kurangnya minat investasi, kurangnya ketersediaan lapangan kerja, kurangnya potensi pendapatan daerah dan berkembangnya usaha ilegal. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...