Ombudsman NTT Jadi Nasrum Raker KPUD se-NTT

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton menjadi narasumber dalam dalam kegiatan Rapat Kerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) se-NTT di Hotel Aston Kupang yang diselenggarakan oleh KPUD Provinsi NTT. Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh anggota dan sekretaris KPUD Kabupaten/kota se-NTT (Rabu 31/7/2024).
"Pada kesempatan tersebut, kami berdiskusi banyak hal terkait bagaimana dan mengapa perlu membangun Zona Integritas di lingkungan KPUD," terang Darius saat dimintai keterangan seusai kegiatan.
Darius berpandangan, bahwa KPUD wajib membangun Zona integritas karena merupakan pintu gerbang lahirnya pemimpin bangsa yang kebijakannya akan menentukan nasib seluruh rakyat.
"Kalau tidak berintegritas, mereka akan gampang tergoda karena kewenangan yang dimiliki. Peraturan dan kebijakan bisa disalahgunakan untuk menguntungkan segelintir orang. Korupsi oleh penyelenggara pemilu merusak kualitas demokrasi di Indonesia, terutama jika berpengaruh pada sosok pilihan rakyat," jelasnya.
Darius menambahkan, penyelenggara pemilu memiliki kuasa dan anggaran yang besar dalam menyelenggarakan pemilu di Indonesia. Kekuasaan itu berpotensi memicu berbagai jenis korupsi berupa konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan, pemberian suap, dan perbuatan curang serta money politic kepada penyelenggara maupun pengawas pemilu.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan bahwa ada 44 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa oleh anggota KPU/KPUD di rentang waktu 2014-2022.
"Karena itu saya berpesan, membangun Zona integritas di lingkungan kerja bukanlah hal formalitas belaka tetapi harus merasuk dalam hati seluruh aparatur negara," jujurnya.








