• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Nilai Pengawasan di Sekretariat DPRD Batam Lemah, 2 Kali terkait Kasus Dugaan Korupsi
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Sabtu, 15/08/2020 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menyebut pengawasan di Sekretariat DPRD Batam lemah .

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari menilai, pengawasan di Sekretariat DPRD Kota Batam lemah.

Itu pula yang membuat DPRD Batam beberapa kali diterpa dugaan korupsi.
Terbaru, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Batam.

Dari catatan Lagat, setidaknya ada dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekwan DPRD Batam.

Sebelum Asril, kasus ini melibatkan mantan Sekwan sebelumnya, Marzuki pada 2015.

Namun dalam kasus sebelumnya, belum sampai pada penetapan tersangka, dan kasusnya seakan tenggelam.

Menurut Lagat, keterlibatan Sekwan tentunya tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD Batam, khususnya Ketua DPRD.

"Sebab kasus korupsi yang sama terulang kembali di masa jabatannya. Tindak pidana korupsi ini kecil kemungkinan tidak diketahui oleh unsur pimpinan, dapat diduga mereka terlibat turut serta atau setidaknya tahu tapi membiarkannya terjadi," kata Lagat lagi, Sabtu (15/8/2020).

Papar Lagat, modus korupsi yang dilakukan dengan memecah-mecah anggaran kegiatan pekerjaan.

Untuk menghindari pelelangan sehingga dapat melakukan penunjukan langsung terhadap rekanan-rekanan tertentu.

Sejak dilakukannya pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga terkait korupsi oleh Kejari Batam sejak beberapa bulan lalu, publik menunggu hasil penyidikan yang dilakukan.

Sejumlah pihak masyarakat meminta agar Ombudsman Kepri turut serta mengawasi penanganan penyidikan oleh Jaksa agar tidak "masuk angin" seperti kasus sebelumnya.
Menyikapi hal tersebut dilakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk mengawal proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Akhirnya Kejari Batam menetapkan tersangka pada kamis, 6 Agustus 2002 lalu.

"Ombudsman Kepri berharap agar Kejaksaan Negeri Kota Batam menuntaskan pemeriksaan tindak pidana korupsi ini dengan memeriksa semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Pergantian Kejari yang baru yang akan dilakukan semoga membawa semangat kinerja yang lebih baik dari pejabat yang lama khususnya untuk mengungkap tuntas korupsi ini," ujar Lagat.

Terkait dengan dugaan keterlibatan salah satu unsur pimpinan yang telah mengembalikan kerugiaan Negara sebesar Rp160 juta kepada Negara dengan menitipkan pada Kejaksaan maka ini dapat dijadikan pintu masuk Jaksa untuk mengulik-ulik kasus ini secara tuntas.

"Siapapun yang terlibat dalam pusaran korupsi ini tidak boleh kebal hukum, apalagi ini pidana korupsi yang sedang gencar-gencar diberantas oleh KPK. Semoga para jaksa yang menangani kasus ini terinpirasi keberanian Jaksa Agung untuk membongkar kasus-kasus besar korupsi di Negara kita," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto masih bungkam soal kasus itu ketika dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id.

Bahkan surat yang dikirim, tak kunjung ada balasan dari Nuryanto.

Singgung Kasus Marzuki

Lagat menyinggung kasus Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki beserta tiga orang stafnya pada Mei 2015 lalu.

Saat itu masih kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron, SH, MH dan Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus.
Menurut Lagat, kasus itu hilang begitu saja bak pelangi ditelan awan.

Kasusnya nyaris mirip. Yakni, dugaan kasus korupsi kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota DPRD Batam. Belakangan diketahui, Marzuki pindah kerja ke Pekanbaru Provinsi Riau.

Kemudian, Wali Kota Batam HM Rudi memilih Asril sebagai pengganti dan terjadi dugaan korupsi yang sama.

"Terjadinya kasus korupsi ini menunjukkan lemahnya pengawasan atas perencanaan sampai pelaksanaan anggaran di DPRD Kota Batam, karena pada tahun 2015 juga tersiar aroma korupsi yang dilakukan Sekwan ketika itu dengan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif. Hanya saja penanganan kasus korupsi ketika itu tidak jelas dan tidak ada penetapan tersangka oleh Kejari Batam," papar Lagat.

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...