Ombudsman Kalsel Sosialisasikan Kualitas Pelayanan Publik lingkup Ditlantas Polda Kalsel

BANJARMASIN - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri kegiatan Sosialisasi Binteknis Bidang Lalu Lintas Ditlantas dan Jajaran Satlantas Polda Kalsel Tahun Anggaran 2024 pada Kamis (5/9/2024), bertempat di Aula Hotel Banjarmasin Internasional Lantai II. Hadir dalam Kesempatan tersebut seluruh Ditlantas dan jajaran Satlantas Polda Kalimantan Selatan.
Asisten Pencegahan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Lilik Suryani, dalam pemaparannya menjelaskan peran dan fungsi Ombudsman RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik di tingkat pusat, daerah, maupun yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, dan lembaga swasta yang menggunakan dana APBN. Jika melihat pada regulasi secara garis besar Ombudsman RI memiliki tugas yakni penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi.
"Ombudsman RI berperan penting dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi melalui pelayanan yang memadai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satunya dengan melakukan pengawasan layanan publik diberbagai instansi pemerintah termasuk Kepolisian RI," jelasnya.
Lalu juga disampaikan mengenai pengertian maladministrasi beserta bentuk-bentuk maladministrasi meliputi penundaan berlarut-larut, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, dan penyimpangan prosedur. Maladministrasi ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk layanan, seperti layanan administrasi kepolisian, SIM, STNK, hingga penegakan hukum lalu lintas.
Dampak maladministrasi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu, melalui penyuluhan ini, jajaran Ditlantas dan Satlantas Kalimantan Selatan diharapkan dapat lebih memahami pentingnya standar pelayanan publik. Selain itu, dijelaskan juga mengenai pentingnya instansi untuk melaksanakan standar pelayanan standar secara konsisten oleh penyelenggara layanan, termasuk kepolisian, guna menghindari maladministrasi.
Menambahkan, Asisten Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Zayanti Mandasari, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran kepolisian dibawah Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, dimana berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2021 hingga 2023.
"Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik sangatlah penting sebagai gambaran kualitas pelayanan publik di suatu instansi, bahkan sebelumya terdapat salah satu Polres dibawah wilayah kerja Polda Kalimantan Selatan yang mendapatkan penghargaan dari Kapolri secara langsung atas hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang.
Selain itu, juga disampaikan beberapa catatan terkait layanan publik Polres dibawah wilayah kerja Polda Kalimantan Selatan, catatan tersebut didapatkan dari salah satu program Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan bernama "Ombudsman CCTV" dimana dalam program ini dilakukan pendampingan pemenuhan standar pelayanan di lingkup Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan.
"Beberapa catatan yang perlu saya sampikan terkait layanan publik di Samsat seluruh Provinsi Klaimantan Selatan diantaranya tidak tersedianya jaminan layanan dalam bentuk kompensasi di maklumat layanan walaupun di SK kompensasi tersedia, namun SK kompensasi tersedia, beberapa narahubung tidak dapat dihubungi, sehingga menyulitkan koordinasi dan terakhir Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan menyarankan agar dibentuk Tim Terpadu antara Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja terkalit layanan kepolisian yang berada di Samsat," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Ditlantas, menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan yang telah bersedia memenuhi undangan dalam rangka kegiatan Sosialisasi Binteknis Bidang Lalu Lintas Ditlantas dan Jajaran Satlantas Polda Kalsel TA 2024 jelasnya.








