• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Dampingi Pemkab Balangan Tingkatkan Standar Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 26/06/2025 •
 
Kegiatan Pendampingan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik ( Kamis, 26 Juni 2025) Foto by fiki

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Pendampingan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik pada Kamis (26/6/2025), bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Balangan. Dalam kesempatan tersebut, Sopian Hadi dan Rizki Arrida selaku Asisten Ombudsman yang membidangi Pencegahan Maladministrasi di Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, menyampaikan paparan mengenai kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi standar pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 mengatur tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam sesi tersebut, dijelaskan berbagai komponen penting standar pelayanan publik, seperti ketersediaan sarana prasarana, kompetensi pelaksana, mekanisme pengaduan, hingga perlakuan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.

Sopian Hadi menekankan bahwa kepatuhan terhadap saran perbaikan, tindakan korektif, dan Rekomendasi Ombudsman sangat memengaruhi hasil penilaian kualitas pelayanan. Hal ini mencerminkan kehadiran negara dalam memastikan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kegiatan ini juga menjadi upaya peningkatan pemahaman perangkat daerah dalam menyusun dan menerapkan maklumat pelayanan, serta mendorong pembentukan tata kelola pengaduan yang efektif melalui kanal-kanal resmi seperti SP4N-LAPOR!

Dalam kesempatan yang sama, Rizki Arrida mengharapkan seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Balangan, melengkapi standar pelayanan publik. "Ada atau tidak ada penilaian dari lembaga manapun, instansi penyelenggara pelayanan seyogyanya memenuhi standar pelayanan, karena ini merupakan amanah dari Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik", pungkas Rizki Arrida. (SH/PC25)







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...