Ombudsman Kalbar Ajak Madrasah, Komite Madrasah, dan Orang Tua Siswa Bangun Singergitas Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Pontianak - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat mengadakan Sosialisasi bertajuk "Sinergi Ombudsman RI, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/Komite Madrasah Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Pendidikan". Acara ini dihadiri oleh kepala MIN 1 Saigon Pontianak, Ketua Komite Madrasah, tokoh masyarakat, dewan guru MIN 1 Pontianak, dan orang tua siswa pada jum'at (16/06/2023).
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalbar, Tariyah menekankan pentingnya sinergitas antara Komite Madrasah, Madrasah, dan orang tua/wali siswa dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Tariyah juga menyoroti perbedaan antara sumbangan dan pungutan dalam konteks pendidikan. Ia menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam hal pembiayaan pendidikan yaitu bolehnya sumbangan dan larangan pungutan, serta mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam setiap aktivitas pendidikan.
Selanjutnya, dalam paparannya Tariyah menjelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terdapat pengaturan mengenai Pungutan Pendidikan. Pungutan pendidikan merujuk pada penarikan uang yang dilakukan oleh sekolah kepada peserta didik dan orangtua/wali siswa yang bersifat wajib, mengikat, serta memiliki jumlah dan jangka waktu yang ditentukan. Sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orangtua/wali secara individu maupun bersama-sama dengan masyarakat atau lembaga, yang dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Tariyah menegaskan bahwa partisipasi pembiayaan pendidikan dalam konteks ini, mengacu pada prinsip kesukarelaan dan bukan pewajiban. Selama ini Ombudsman melihat terdapat beragam pemahaman di kalangan sekolah dan komite sekolah mengenai bentuk partisipasi yang diperbolehkan dan yang tidak, yang pada akhirnya membuka celah bagi munculnya pungutan dengan kemasan sumbangan, infak, dan shodaqoh.
"Meningkatkan kualitas pendidikan merupakan tanggung jawab kita bersama. Namun, pada porsinya masing-masing. Sumbangan yang diberikan oleh masyarakat merupakan wujud dukungan nyata untuk pendidikan yang lebih baik. Namun, kita harus memastikan bahwa sumbangan yang awalnya bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan itu tidak berubah menjadi pungutan yang bersifat pewajiban dan melanggar aturan yang berlaku," ujar Tariyah
Selanjutnya, Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomi seperti siswa yatim piatu dan korban bencana. Satuan pendidikan juga harus menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri. Serta, penggunaan dana harus sesuai dengan perencanaan, ada proposalnya, serta ada laporan realisasi penggunaannya.
"Sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan menyeluruh kepada pihak Madrasah, Komite Madrasah, dan orang tua/wali siswa mengenai batasan dan aturan yang berlaku dalam partisipasi pendanaan pendidikan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan sinergi dalam membangun pendidikan berkualitas di MIN 1 Saigon Pontianak semakin baik," harap Tariyah.








