Ombudsman Datangi RSD Mangusada Terkait Kasus Dugaan Pemotongan Uang Jasa Pelayanan
MANGUPURA, NusaBali - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Bali turun ke RSD Mangusada Kabupaten Badung di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Senin (3/2) siang, guna menindaklanjuti dugaan pemotongan uang jasa pelayanan (jaspel) yang kini ramai jadi perbincangan khalayak. Ombudsman secara khusus ingin mengetahui secara langsung terkait jaspel yang selama ini diterapkan di rumah sakit plat merah tersebut.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, mengaku sudah mendengar dugaan pemotongan uang jaspel di RSD Mangusada melalui pemberitaan di media. Namun, pihaknya tetap ingin mengetahui secara langsung, sehingga langsung turun ke RSD Mangusada.
"Kami ingin mengetahui langsung apakah itu sudah disepakati bersama atau tidak. Kita ingin tahu bahwa tidak ada yang melakukan maladministrasi. Karena ini menyangkut uang, kita khawatir ada pungutan liar yang dilindungi dengan aturan," tegas Umar ditemui di RSD Mangusada.
"Kami khawatirkan jangan sampai itu pungutan liar tapi dibungkus dengan aturan. Maka kita ingin penjelasan lebih detail," imbuhnya.
Di samping ingin mengetahui detail terkait jaspel yang selama ini diterapkan di RSD Mangusada, Umar menegaskan juga ingin memberikan masukan. "Kalau memang itu hal yang sudah disepakati, bisa dievaluasi lagi. Karena Pemkab Badung sudah punya pemasukan yang begitu besar, masa jaspel juga dipotong. Ya kita ingin beri masukan," tuturnya.
Sementara, Ketua DPRD Badung Putu Parwata juga sempat melakukan rapat
dengan seluruh jajaran di RSD Mangusada. Politisi PDIP asal Desa Dalung,
Kecamatan Kuta Utara, ini menegaskan pihaknya sengaja datang untuk
memberikan beberapa pandangan bagaimana RSD Mangusada melakukan
pelayanan lebih maksimal.
Terkait dugaan pemotongan uang jaspel,
menurut Parwata hal itu baru sebatas dugaan karena belum tentu itu
benar. "Kalau misalnya ada ganjalan, kami sudah sampaikan kepada
manajemen agar menyamakan persepsi untuk membangun kinerja yang lebih
baik. Karena membangun kinerja tentu ada sesuatu yang diperbaiki, apakah
sistem, apakah beberapa kesepakatan, sehingga semua berdasarkan fakta
dan legal standing yang jelas," ucapnya.
"Saya juga sampaikan,
kalau ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, perbaiki lah. Apakah
sistemnya atau remunerasinya perlu disepakati bersama, sepakati saja.
Kalau sudah disepakat, artinya sudah mufakat tinggal di-perbup-kan atau
di-pergub-kan," tegas Parwata. Kemudian, transparansi juga sangat
penting. "Kita sudah sepakat dengan direktur dan manajemen, lakukan
transparansi, dan peningkatan pelayanan, itu saja," tandasnya.
Terkait
dugaan pemotongan uang jaspel yang laporannya sudah masuk ke Polda
Bali, Parwata tak mau berkomentar lebih banyak. "Kalau masalah itu kami
tidak mau intervensi, karena sudah menjadi kewenangan penegak hukum
dalam hal ini Polda Bali," imbuh Parwata.
Pada bagian lain, Dirut
RSD Mangusada dr Ketut Japa, kembali menegaskan mengenai jaspel
tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. "Kami sudah
bekerja sesuai aturan. Saran dari Bapak Ketua DPRD Badung kalau ada yang
kurang baik, luruskan. Artinya apa yang mungkin di internal kurang
bagus, luruskan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, RSD
Mangusada dihantam isu pemotongan uang jasa pelayanan (jaspel) dokter
yang diduga dilakukan pihak manajemen sejak tahun 2014. Bahkan, Subdit
III Dit Reskrimsus Polda Bali sudah turun melakukan penyelidikan dengan
mengamankan 5 dus dokumen, softcopy dokumen, serta memeriksa jajaran
direksi, badan pengawas, hingga direktur umum RSD Mangusada.
Borok
RSD Mangusada ini terungkap setelah sejumlah dokter dipanggil penyidik
Subdit III Tipikor Polda Bali, untuk menjalani pemeriksaan. Dalam
pemeriksaan beberapa dokter yang dilakukan periode Desember 2019 hingga
Januari 2020 ini, penyidik kepolisian yang dikomando Kasubdit III Dit
Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Bagus Putu Wedana Jati, melakukan
klarifikasi terkait dugaan pemotongan dan hak yang diterima dokter.
"Dari
sinilah diketahui bahwa ada potongan dari pihak manajemen rumah sakit
terhadap jasa pelayanan dokter," jelas sumber NusaBali di lingkungan RSD
Mangusada, Kamis (30/1).
Sumber tersebut menyebutkan, selama ini
dokter selalu mempercayakan seluruh hak yang diterimanya kepada
manajemen rumah sakit. Disebutkan, untuk dokter di RSD Mangusada yang
berjumlah 106 orang, ada beberapa tunjangan lain yang diterima di luar
gaji pokok setiap bulan. Di antaranya, jasa umum, jasa dari BPJS, dan
jasa dari Kartu Badung Sehat (KBS).
"Jadi, uang jasa pelayanan
inilah yang diduga dipotong oleh manajemen, baru kemudian ditransfer ke
rekening dokter. Untuk besarannya tiap bulan, bervariasi dan acak.
Selama ini, dokter hanya menerima pemberitahuan melalui transfer dan
tidak menerima rincian jasa pelayanan yang diterima," ucapnya.
Setelah
kasus ini bergulir, beberapa dokter RSD Mangusada sempat menanyakan
rincian uang jasa pelayanan yang diterimanya. Namun, lagi-lagi pihak
manajemen tidak memberikannya dengan alasan semua hak dokter sudah
ditransfer.
Dia menyebutkan, dari potongan jasa pelayanan 106
dokter yang bertugas di RSD Manguasada, pihak manajemen mengantongi
sekitar Rp 1 miliar per bulan. Terkait aliran uang tersebut, dia enggan
menyebutkan dan minta wartawan menelusurinya ke pihak kepolisian yang
melakukan penyelidikan. *asa