Jum'at, 03/09/2021 • Perwakilan: MALUKU
Ombudsman Maluku beri waktu 30 hari Pemkab Buru lunasi hutang lahan, tegakkan aturan
Ambon- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku memberikan waktu 30 hari bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru untuk melunasi pembayaran lahan milik warga yang digunakan untuk sumur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.