Kamis, 16/05/2024 • Perwakilan: KALIMANTAN SELATAN
Ombudsman Kalsel Sampaikan Masukan Penyusunan Standar Pelayanan DPRKP Kota Banjarmasin
Benny Sanjaya menjelaskan bahwa kewajiban penyusunan standar pelayanan, atau menyesuaikan isi standar pelayanan, telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Jo. PP No. 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Pelayanan Publik.