Selasa, 04/03/2025 • Perwakilan: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Distorsi Fungsi Paguyuban Wali Murid dalam Satuan Pendidikan
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa baik pendidik, tenaga kependidikan maupun komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.