Jum'at, 26/01/2018 • Perwakilan: LAMPUNG
Rapor Merah Layanan Publik
"Ini menandakan pelayanan yang diberikan pemerintah daerah masih di bawah standar pelaksanaan pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009," kata Nur Rakhman saat memaparkan hasil penilaian Ombudsman, Kamis (25/1), di Bandar Lampung.