Rabu, 11/07/2018 • Perwakilan: LAMPUNG
Kemendikbud Periksa Disdikbud Lampung, Sulpakar Bungkam
Pertama, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen. Ini dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.