Rabu, 14/03/2018 • Perwakilan: JAWA TENGAH
TANGGAPI PERNYATAAN ANGGOTA OMBUDSMAN, PENGURUS WILAYAH IPPAT JAWA TENGAH SAMBANGI OMBUDSMAN JAWA TENGAH
"Apabila Notaris/PPAT ragu-ragu dan khawatir terhadap dampak laporan pengaduannya, Ombudsman dapat merahasiakan identitas yang bersangkutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia."