Senin, 08/07/2019 • Perwakilan: SUMATERA SELATAN
Ombudsman Beri Waktu Pemkot Palembang 30 Hari Jalankan Saran Korektif
Palembang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan memberikan waktu kepada Pemerintah Kota Palembang selama 30 hari untuk menjalankan saran korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terkait pajak.