Kamis, 18/04/2019 • Perwakilan: ACEH
Ombudsman Minta Nova Iriansyah Cabut SK Pengangkatan Plt Ketua MAA
"Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa bentuk maladministrasi yang terjadi adalah perbuatan Melawan Hukum, berupa Tidak Berwenang dan Tidaj Patut dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh," tulis putusan tersebut.