• ,
  • - +

Siaran Pers

Wacana Penghapusan Sistem Zonasi PPDB, Ombudsman: Zonasi Diperlukan Untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan
Siaran Pers • Minggu, 24/11/2024 • siti_fatimah
 
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais

Siaran Pers

Nomor 049/HM.01/XI/2024

Minggu, 24 November 2024


Jakarta, (24/11/2024) – Wacana penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali mencuat dari sejumlah pernyataan para pejabat pemerintahan. Menanggapi hal ini, Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais menyampaikan, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang rutin mengawasi pelaksanaan PPDB, Ombudsman menilai sistem zonasi masih sangat relevan untuk mendorong pemerataan kualitas dan fasilitas pendidikan.

“Sistem zonasi yang diterapkan 2017 adalah salah satu rekomendasi dari Ombudsman. Sistem ini dilatarbelakangi ketimpangan dalam sebaran dan kualitas satuan pendidikan. PPDB tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga daerah yang masih memiliki tantangan besar dalam mengakses pelayanan pendidikan, seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ujar Indraza di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Ia menjelaskan, tujuan dari PPDB adalah menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan memastikan setiap warga negara dapat mengakses pelayanan pendidikan yang adil dan merata. 

Indraza juga mengurai sejumlah masalah utama dalam pendidikan dasar dan menengah, seperti:

- Ketimpangan kualitas dan persebaran satuan pendidikan

- Belum seragamnya penerapan standar pelayanan pendidikan

- Belum optimalnya pemetaan sebaran satuan pendidikan, daya tampung, dan calon peserta didik

- Minimnya koordinasi lintas instansi

- Pengawasan yang belum optimal dari kepala daerah (termasuk kemendagri)

- Belum mutakhirnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Terjadinya intervensi atau intimidasi dalam pelaksanaan PPDB

Selain itu, ia menyoroti dampak negatif jika sistem zonasi dihapuskan, yaitu munculnya kembali fenomena “sekolah favorit” yang akan memperparah ketimpangan kualitas kualitas pendidikan. “Sekolah favorit mungkin menguntungkan bagi sebagian pihak, tetapi penghapusan zonasi akan membuat ketimpangan ini menjadi masalah sistemik yang terus berlanjut,” tegasnya.    

Sebagai solusi, Indraza menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah pendidikan nasional daripada mengganti sistem PPDB. Ombudsman merekomendasikan langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Melakukan pemetaan sebaran satuan pendidikan negeri dan swasta di setiap jenjang;

2. Memetakan jumlah calon peserta didik di setiap wilayah dan setiap jenjang;

3. Menyediakan satuan pendidikan yang merata, baik dengan membangun sekolah baru atau bekerja sama dengan sekolah swasta;

4. Menerapkan standar pelayanan pendidikan yang seragam di setiap sekolah;

5. Mengoptimalkan peran pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PPDB baik di tingkat pusat maupun daerah;

6. Mengikat komitmen bersama untuk menciptakan PPDB yang jujur dan berintegritas.

Indraza juga menekankan pentingnya pengawasan oleh kepala daerah dan inspektorat daerah dalam menangani masalah PPDB. Termasuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik, evaluasi dan tindakan terhadap pelanggaran, serta sosialisasi yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Tak kalah penting, mengurangi favoritisme dalam satuan pendidikan juga menjadi hal yang mendesak. 

Saat ini, Ombudsman akan bertemu dan berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam rangka finalisasi hasil pengawasan PPDB selama periode 2021-2024, termasuk rekomendasi yang akan segera disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam waktu dekat. “Pendidikan, sebagai pelayanan dasar, hendaknya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal diperlukan ada perubahan, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam dan tetap memperhatikan pendapat dari berbagai pihak” tutup Indraza.

Seperti diketahui, saat ini terdapat empat jalur dalam seleksi PPDB. 

1. Jalur Afirmasi, untuk siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.

2. Jalur perpindahan orang tua, untuk siswa yang mengikuti penugasan orang tua.

3. Jalur prestasi, untuk siswa berprestasi secara akademik atau non-akademik.

4. Jalur zonasi, diperuntukkan bagi siswa yang tinggal dekat dengan sekolah tujuan.(*)


Anggota Ombudsman RI

Indraza Marzuki Rais





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...