• ,
  • - +
Tingkatkan Koordinasi, Ombudsman RI Kunjungi Menko PMK
Kabar Ombudsman • Kamis, 27/05/2021 •
 
Kunjungan Ombudsman RI ke Kantor Kemenko PMK

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi terkait penyelesaian dan pengaduan laporan masyarakat serta pencegahan maladministrasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pimpinan Ombudsman RI yang terdiri dari Ketua Mokhammad Najih, beserta tiga Anggota yakni Hery Susanto, Indraza Marzuki Rais dan Jemsly Hutabarat melakukan kunjungan ke Kantor Kemenko PMK, Kamis (27/5/2021).

Kunjungan diterima langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, dengan didampingi Sekretaris Menteri YB. Satya Sananugraha, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Tubagus Achmad Choesni, Plt. Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Nelwan Harahap.

Indraza Marzuki Rais sebagai Pengampu yang membidangi substansi terkait PMK menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman RI selama kurun waktu empat tahun terakhir. Total jumlah laporan sebanyak 6537 laporan, dengan jumlah terbanyak yang dilaporkan adalah bidang Pendidikan, yakni sebanyak 2314 laporan, disusul bidang pedesaan sebanyak 1051 laporan, dan administrasi kependudukan sebanyak 987 laporan. Sedangkan untuk dugaan maladministrasi yang dominan adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Dalam pertemuan tersebut, Mokhammad Najih berharap dapat saling bersinergi antara Ombudsman RI dengan Kemenko PMK dalam menghadapi kendala yang ditemui selama proses penyelesaian laporan masyarakat. "Karena pada prinsipnya Ombudsman RI ingin dapat menyelesaikan laporan masyarakat dengan sebaik-baiknya," ujar Najih.

Dalam kesempatan itu juga, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyampaikan kepada Menko PMK mengenai masalah BPJS Ketenagakerjaan yang dianggap masih belum maksimal dalam sosialisasi publik atau public education terkait Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Kami cermati BPJS Ketenagakerjaan masih fokus pada persoalan investasi tidak kepada bagaimana mendorong universal coverage kepesertaan para pekerja," ujarnya.

Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Kemenko PMK termasuk 1 dari 26 kementerian/lembaga yang diberi instruksi oleh Presiden untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dan secara khusus kepada Kemenko PMK untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Hery menambahkan, "Selain tugas kementerian/lembaga yang telah disebutkan di dalam Inpres, yang lebih utama adalah tugas Direksi BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri." Ia menjelaskan bahwa Direksi BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua tugas, pertama meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi publik atau public education, kaitannya dengan program Jamsostek. Kedua meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka peningkatan pelayanan dan kemudahan pembayaran iuran Jamsostek.

"Kaitan dengan tugas Direksi BPJS Ketenagakerjaan ini, nampaknya belum efektif sosialisasi ini dan tidak ada melibatkan secara kolaboratif dengan stakeholder," ungkap Hery. Menurutnya Inpres akan sangat efektif apabila BPJS fokus kepada kepesertaan sebagai kunci dan akan bisa meningkatkan iuran kepesertaan yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. (NF)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...