• ,
  • - +
Tindak Lanjut Kerja Sama, Ombudsman RI Gelar Courtesy Meeting dengan Ombudsman Selandia Baru
Kabar Ombudsman • Selasa, 25/02/2025 •
 

Jakarta- Ombudsman RI membahas tindak lanjut kerja sama bilateral dengan Ombudsman Selandia Baru saat pertemuan kedua belah pihak di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Selasa (25/02/2025).

Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan salah satu tujuan kerja sama adalah untuk mendorong praktik pemerintahan baik di Indonesia karena Selandia Baru merupakan negara yang memiliki reputasi pemerintahan baik di dunia internasional. "Ombudsman RI umurnya masih tergolong muda bila dibandingkan dengan Ombudsman Selandia Baru. Penting bagi kita untuk mempelajari bagaimana menjalankan Ombudsman di Selandia Baru," tukasnya.

Dalam pemaparannya Bobby menjelaskan Ombudsman RI memiliki dua tugas utama yaitu penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi. Pada tugas pencegahan maladministrasi, terdapat beberapa kegiatan yaitu kajian sistemik, kajian cepat, dan manajemen pengetahuan. Sedangkan pada tugas penyelesaian laporan, selain menyelesaikan laporan masyarakat yang masuk, Ombudsman juga memiliki kegiatan investigasi atas prakarsa sendiri dan respons cepat Ombudsman.

Bobby mengharapkan dengan kerja sama ini, Ombudsman Selandia Baru dapat membagikan pengalaman-pengalaman yang telah dilakukan pada penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi. "Kami berharap adanya peningkatan kapasitas pegawai Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya," katanya.

Menyambut baik, Ketua Ombudsman Selandia Baru Peter Boshier menjelaskan akan menunjuk perwakilan untuk membahas persiapan teknis tindak lanjut kerja sama. "Tentu saja kami dapat membagikan bagaimana pengelolaan Ombudsman, sumber anggaran, struktur organisasi, dan lainnya," jelasnya.

Peter Boshier kemudian menanggapi tentang pentingnya manajemen pengetahuan di Ombudsman. Dalam menjalankan tugas penyelesaian laporan di Ombudsman Selandia Baru, ia menerapkan prinsip untuk melihat kasus-kasus lain sebelumnya. Ombudsman Selandia Baru memiliki arsip dokumen berupa catatan kasus yang menjelaskan bagaimana menyelesaikan laporan. Catatan kasus ini dimuat di website untuk diketahui publik."Kami juga menerbitkan panduan untuk menghadapi pelapor yang tidak wajar," ujarnya.

Lebih lanjut Peter mengatakan akan membantu peningkatan kapasitas Ombudsman RI. "Kami akan mendukung tindak lanjut kerja sama dalam kurun waktu tiga tahun ini," tukasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Indraza Marzuki Rais, dan Jemsly Hutabarat. (NI)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...