• ,
  • - +

Siaran Pers

Terkait Laporan SPI Bawang Putih, Ombudsman Pastikan Dirjen Daglu Laksanakan Tindakan Korektif
Siaran Pers • Selasa, 31/10/2023 •
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dan Dirjen Daglu Budi Santoso

Siaran Pers

Nomor 048/HM.01/X/2023

Selasa, 31 Oktober 2023


JAKARTA - Ombudsman RI memanggil Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dengan agenda monitoring pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023). Sebelumnya, pada 17 Oktober 2023 Ombudsman telah memberikan tiga Tindakan Korektif untuk dilaksanakan Kementerian Perdagangan terkait pengaduan masyarakat mengenai belum diterbitkannya sejumlah Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai pertemuan mengatakan, Dirjen Daglu Kemendag telah menyatakan kesediaannya untuk menjalankan tiga Tindakan Korektif.

"Pak Dirjen sudah menyatakan bahwa seluruh Tindakan Korektif yang diminta oleh Ombudsman akan dijalankan. Terhitung minggu depan sudah ada hasil yang signifikan. Jadi harapannya 30 hari ke depan Tindakan Korektif itu sudah seluruhnya dijalankan," ujar Yeka.

Tiga Tindakan Korektif yang diminta Ombudsman adalah agar Kementerian Perdagangan mengurutkan data permohonan sebagaimana penerbitan SPI yang dokumennya telah dinyatakan lengkap (first in first served), menyusun Peraturan Direktur Jenderal perihal pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 31 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih, serta menyusun Keputusan Menteri perihal Penyelenggaran Sistem Inatrade.

Yeka menambahkan, untuk selanjutnya Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri akan melaporkan dan memberikan data terkait permohonan dan penerbitan SPI sebagaimana isi Tindakan Korektif yang diminta Ombudsman.

Tak hanya menyelesaikan persoalan SPI bawang putih, Yeka mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan kebijakan wajib tanam. "Minggu depan Ombudsman akan memulai pemeriksaan RIPH dan wajib tanam. Kami akan melihat misalnya apakah wajib tanam perlu revitalisasi atau malah dicabut? Selain itu kami harus memastikan bahwa persyaratan RIPH juga harus ketat," ujarnya.

Terkait hal itu, Yeka mengatakan pihaknya akan meminta keterangan kepada Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian serta stakeholder terkait lainnya. Ombudsman juga tidak segan untuk turun ke lapangan mengecek kesiapan kebijakan wajib tanam.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Daglu menyampaikan pihaknya siap menjalankan Tindakan Korektif dari Ombudsman. "Tiga Tindakan Korektif yang disampaikan Ombudsman, rencananya minggu ini sudah finalisasi. Harapannya paling lambat minggu depan sudah selesai semua. Perlu proses," jelas Budi Santoso.

Sebelumnya, Ombudsman RI menerima laporan dari masyarakat mengenai belum terbitnya SPI bawang putih yang diajukan sejak Februari 2023 meskipun sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan. Sedangkan berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, apabila permohonan perizinan berusaha di bidang impor dinyatakan lengkap, maka Kemendag akan menerbitkan perizinan melalui sistem Inatrade yang diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).(*)


Narahubung:

Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...