Terbukti Maladministrasi PPDB Jalur Prestasi, Ombudsman RI Terbitkan Rekomendasi
Siaran Pers
Nomor 14/HM.01/II/2025
Rabu, 12 Februari 2025
JAKARTA - Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan Penerimaan Pesertaa Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi Tingkat SMA Tahun Ajaran 2024/2025 oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala Sekolah SMA Negeri Se-Kota Palembang selaku Terlapor, sehingga menimbulkan kerugian immateriil dan/atau materiil bagi calon peserta didik yang menjadi korban maladministrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus di Gedung Ombudsman RI pada Rabu (12/2/2025).
"Penerbitan Rekomendasi Ombudsman meupakan pelaksanaan dari tujuan Ombudsman RI untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera serta meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang," ucap Bobby.
Bobby menegaskan sebagaimana Pasal 38 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Rekomendasi ini wajib dilaksanakan oleh Terlapor dan Atasan Terlapor dan menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi disertai hasil pemeriksaannya paling lambat 60 hari terhitung diterbitkannya Rekomendasi.
Laporan ini berasal dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di sejumlah SMA se-Kota Palembang. Hasilnya Ombudsman mendapati keluhan pada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) di sejumlah sekolah tersebut yang memiliki skor tinggi tetapi tidak lulus dan berkasnya tidak terverifikasi ketika diumumkan melalui aplikasi namun skor nilainya lebih rendah justru dinyatakan lulus oleh aplikasi. Hasil telaah data sekolah yang dilaporkan oleh CPDB ditemukan adanya perbedaan data yang dimiliki sekolah dengan hasil pengumuman aplikasi PPDB.
Dalam pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi Tingkat SMA Tahun Ajaran 2024/2025 se-Kota Palembang terdapat beberapa prosedur yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Mengingat Tindakan Korektif Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang merupakan 'remedial action' terhadap kekeliruan prosedur tersebut tidak dilaksanakan secara optimal oleh Terlapor dan/atau atasan Terlapor, maka diperlukan upaya pemulihan yang dapat dilakukan sesuai konteks dan kondisi saat ini, sehingga Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Ombudsman RI meminta Gubernur Sumatera Selatan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan/atau sekolah terkait agar memberikan pendampingan konseling dan/atau bantuan pembiayaan/beasiswa pendidikan terhadap para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) Jalur Prestasi (saat ini telah menjadi peserta didik SMA/sederajat) yang menjadi korban maladministrasi.
Kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah selaku pihak terkait untuk meninjau kembali kebijakan PPDB Jalur Prestasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dengan mengakomodir hasil evaluasi dan/atau temuan-temuan dalam pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi di daerah, serta mengedepankan pemenuhan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Ombudsman RI juga memberikan Rekomendasi untuk meningkatkan kualitas PPDB di daerah melalui pengaturan pelibatan sekolah swasta dalam PPDB sebagai mandatory bertahap sebagai penegasan kepada pemerintah daerah untuk melibatkan sekolah swasta dalam PPDB khususnya pada jenjang SMA secara bertahap sesuai kemampuan pemerintah daerah.
Bobby Hamzar Rafinus menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh pihak Terlapor. Jika Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi ini, Ombudsman RI akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut dan melaporkannya kepada DPR serta Presiden. (*)
Narahubung:
Kepala Keasistenan Utama Resolusi Monitoring Ombudsman RI
Dominikus Dalu