• ,
  • - +
Subsidi Pupuk Masih Hadapi Persoalan Mendasar, Ombudsman RI Dorong Perencanaan yang Lebih Matang
Kabar Ombudsman • Kamis, 25/09/2025 •
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

JAKARTA - Ombudsman RI menilai tata kelola pupuk bersubsidi masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian, terutama pada aspek kebijakan dan perencanaan. Hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik Evaluasi Tata Kelola Subsidi Pupuk Saat Ini yang diselenggarakan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/9/2025).

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa perubahan kebijakan pupuk subsidi yang dilakukan secara cepat kerap menimbulkan tantangan di tingkat pelaksanaan. "Ada kebijakan yang sudah berjalan baik, namun kemudian mengalami perubahan sehingga menimbulkan penyesuaian baru di lapangan. Kondisi ini dapat menimbulkan kebingungan di kalangan petani. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan setiap perubahan kebijakan dilakukan dengan perencanaan yang matang," ujar Yeka.

Sejak tahun 2021, Ombudsman RI secara konsisten melakukan pengawasan terhadap tata kelola pupuk, mulai dari kajian systemic review, Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), hingga monitoring sepanjang tahun 2023-2024. Dari hasil pengawasan, keluhan petani masih ditemukan, khususnya terkait distribusi pupuk subsidi dan mekanisme penebusan.

Meski demikian, Yeka juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian atas berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan, termasuk penyempurnaan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi yang dinilai semakin memudahkan petani.

Sejalan dengan itu, Kapoksi Pengawasan Pupuk Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Hendry Y. Rahman, menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan langkah perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, di antaranya melalui digitalisasi pendataan, integrasi sistem, serta pengembangan mekanisme penebusan berbasis teknologi informasi.

Dari sisi kebijakan jangka panjang, Koordinator Perencana Ahli Madya Direktorat Pangan dan Pertanian Bappenas, Noor Avianto, menekankan pentingnya transformasi subsidi pupuk menuju Bantuan Langsung Petani (BLP) berbasis by name by address dan kondisi lahan. Hal ini diharapkan dapat membuat subsidi lebih tepat sasaran sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

Sementara itu, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan PIHC, Deni Dwiguna Sulaeman, menyampaikan bahwa akurasi data menjadi salah satu tantangan utama dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Hingga Agustus 2025, masih terdapat 6,89 juta petani (46,2%) terdaftar e-RDKK yang belum melakukan penebusan.

"Temuan ini menunjukkan pentingnya pemutakhiran data secara berkala. Permentan Nomor 15 Tahun 2025 telah membuka ruang agar e-RDKK dapat diperbaharui pada tahun berjalan, sehingga penyaluran pupuk bisa lebih tepat sasaran," jelas Deni.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman RI, Kusharyanto, menambahkan bahwa perbaikan data penerima pupuk bersubsidi perlu dilakukan lebih komprehensif, termasuk dengan mempertimbangkan mekanisme pendataan lahan berbasis geospasial.

"Perencanaan yang matang, mulai dari pendataan, mekanisme penyaluran, hingga pengawasan di lapangan, menjadi kunci untuk memastikan kebijakan pupuk bersubsidi benar-benar efektif dan memberi manfaat bagi petani," ujarnya.

Ombudsman RI mendorong agar kebijakan pupuk ke depan dijalankan dengan konsistensi dan perencanaan yang lebih matang, sehingga benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan bagi petani serta mendukung ketahanan pangan nasional.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...