Soroti Seleksi Mandiri PTN, Ombudsman Berikan Saran Kepada Mendikbud
Siaran Pers
041/HM.01/VIII/2020
Jumat, 14 Agustus 2020
Jakarta - Ombudsman RI mencermati proses seleksi mandiri bagi calon mahasiswa baru yang diadakan oleh beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pengumuman seleksi mandiri yang mendahului hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), mengakibatkan pembayaran uang kuliah harus dibayarkan di awal dan tidak bisa dikembalikan.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy menyatakan pihaknya menerima keluhan dari beberapa orang tua yang merasa keberatan jika uang kuliah yang telah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri PTN tidak dapat dikembalikan ketika calon mahasiswa baru ternyata lolos jalur SBMPTN.
Seperti yang diketahui, penerimaan mahasiswa baru tahun ini dilakukan melalui tiga jalur seleksi yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan seleksi Mandiri (SM). Ketiga jalur ini mempunyai kuota masing-masing, yaitu SNMPTN minimum 20 persen, SBMPTN minimum 40 persen, dan seleksi Mandiri maksimum 30 persen.
SNMPTN diseleksi berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh PTN. Sementara, seleksi SBMPTN berdasarkan hasil UTBK (Ujian Tertulis Berbasis Komputer) dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.
Seleksi Mandiri diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh masing-masing PTN. Menurut Ahmad Suaedy, hal ini yang kemudian dapat dijadikan strategi oleh PTN untuk menerima calon mahasiswa baru melalui proses seleksi mandiri dengan ketentuan tersebut.
Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, setelah pengumuman SBMPTN pertama keluar, lalu baru program Mandiri dan setelah itu internasional sehingga pembayaran dilakukan setelah keluar SBMPTN. " Dengan ini mereka tidak kehilangan uang muka yang telah dibayarkan untuk program mandiri, sedangkan sekarang uang itu hilang. Jumlahnya bisa puluhan dan ratusan juta," ujar Ahmad Suaedy pada Jumat (14/8/2020) di Kantor Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.
Untuk itu, menurut Ahmad Suaedy, Ombudsman RI meminta kepada PTN seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi
Bandung (ITB), Politeknik Bandung (Polban) dan beberapa PTN lainnya untuk membatalkan program pembayaran tersebut. "Tidak mengambil kesempatan di masa Pandemi-19 ini untuk ekspoitasi rakyat," tegas Suaedy.
Pandemi COVID-19 ini telah berdampak bagi sebagian besar aktivitas masyarakat dan membuat perekonomian menjadi lesu. "Ombudsman memberikan saran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada PTN yang memanfaatkan proses seleksi masuk PTN seperti ini," ujar Ahmad Suaedy.
Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar biaya kuliah yang sudah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri dapat dikembalikan oleh PTN jika calon mahasiswa baru tidak melanjutkan kuliahnya pada PTN dengan jalur seleksi mandiri/internasional dan memilih hasil SBMPTN.
Di samping itu Ombudsman juga menyarankan agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan afirmasi bagi calon mahasiswa yang tidak mampu untuk menjangkau Perguruan Tinggi. "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama dengan PTN disarankan memperluas kesempatan pendidikan tinggi bagi mereka yang tidak mampu," pungkas Ahmad Suaedy.
Ahmad Suaedy
(Anggota Ombudsman RI)